Menolak Karantina, Anggota DPR Guspardi Gaus Diadukan ke MKD
Partai Amanat Nasional telah menegur Guspardi Gaus karena tak mematuhi protokol kesehatan pascaperjalanan internasional. Guspardi menolak karantina dengan dalih ingin ikut rapat pembahasan RUU Otsus Papua.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jumat (2/7/2021). Guspardi dinilai melanggar kode etik karena tidak mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
”Kami mengirimkan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui surat elektronik dan tidak datang langsung sebagai bentuk penghormatan kepada tenaga kesehatan yang sudah kelelahan menghadapi pandemi yang terus menimbulkan korban,” kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho.
Menurut Kurniawan, tindakan yang dilakukan oleh legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap warga negara yang tiba dari luar negeri wajib melakukan tes reaksi rantai polimerase (PCR) dan menjalani karantina selama lima hari.
Namun, Guspardi yang kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke Kirgistan menolak menjalani karantina dengan dalih ingin datang dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Kamis (1/7/2021). Bahkan, dalam rapat tersebut, ia mengumumkan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan perjalanan internasional sehingga mengakibatkan sejumlah anggota DPR lainnya khawatir dengan potensi penularan Covid-19.
”Tindakan Guspardi yang tidak melakukan karantina dan tes reaksi polimerase setelah perjalanan dari luar negeri berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik. Sebagai anggota DPR, Guspardi seharusnya ikut mendukung seluruh upaya mengatasi laju penularan Covid-19,” tutur Kurniawan.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, pihaknya belum bisa mempelajari substansi laporan dari LP3HI karena MKD sedang ditutup sementara akibat empat anggota stafnya terpapar Covid-19. MKD masih menunggu aturan teknis tata cara pelaksanaan tugas untuk memproses laporan yang masuk pada saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat yang mewajibkan ketentuan bekerja dari rumah 100 persen.
Menurut dia, situasi yang dialami oleh Guspardi cukup rumit. Di satu sisi, Guspardi sangat berkomitmen menjalankan tanggung jawab kedewanan karena penyelesaian revisi UU Otonomi Khusus Papua dikejar waktu agar segera disahkan. Namun, di sisi lain, situasi rapat belum bisa sepenuhnya merespons situasi pandemi yang masih harus dilakukan secara hybrid dengan kehadiran secara fisik sebanyak 25 persen.
Adapun Guspardi menuturkan, ia tak bermaksud meminta perlakuan khusus karena menjadi anggota DPR. Namun, ia melakukan hal itu karena tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yang harus melaksanakan tugasnya. ”Saya telah melakukan tes PCR setelah rapat,” katanya.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menuturkan, berdasarkan kesepakatan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, anggota DPR diizinkan melakukan karantina mandiri seusai tiba dari luar negeri. Namun, rombongan yang ikut serta dalam perjalanan wajib melakukan karantina di tempat yang ditentukan pemerintah.
”Apabila ada anggota DPR yang tidak melakukan karantina mandiri setiba dari luar negeri, itu di luar koridor kami,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Guspardi sudah diberikan teguran atas tindakannya melanggar protokol kesehatan perjalanan internasional. Fraksi PAN juga meminta maaf kepada publik atas tindakan salah satu kadernya itu.
Saat ini, Guspardi sudah diminta untuk melakukan karantina mandiri. Selama masa karantina, Guspardi diminta tidak menghadiri rapat secara fisik. Ia hanya dibolehkan mengikuti rapat secara daring.
Saleh menegaskan, seluruh masyarakat, termasuk anggota DPR, semestinya mengikuti aturan pemerintah dalam upaya memutus penularan Covid-19. Termasuk menaati aturan tes dan karantina setelah bepergian dari luar negeri.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengingatkan hal yang sama. ”Semua kader dan pengurus PAN, terutama yang menduduki jabatan publik di eksekutif dan legislatif, wajib taat pada aturan perundang-undangan. Jadi, harus taat hukum, tidak ada kompromi dan tawar-menawar,” ujarnya.