logo Kompas.id
Politik & HukumTes Wawasan Kebangsaan,...
Iklan

Tes Wawasan Kebangsaan, Menyusup di Pengujung Pembahasan

Tak diatur di undang-undang atau peraturan pemerintah, syarat tes wawasan kebangsaan tiba-tiba muncul di ujung pembahasan rancangan peraturan KPK. Sempat ditolak pegawai KPK, tetapi Ketua KPK Firli Bahuri berkukuh.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/PRAYOGI DWI SULISTYO/SUSANA RITA
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gqpd100YxiCW6Mcm2arkiwwgJ0Y=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fd73302f1-82bc-405a-b846-f840e2d34a88_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara atau ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Namun, dalam undang-undang, tidak sedikit pun disebutkan bahwa pengalihan status tersebut harus melalui tes. Begitu pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK yang merupakan aturan turunan dari UU KPK.

Barulah pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN, tes wawasan kebangsaan (TWK) muncul menjadi salah satu syarat. Peraturan komisi (perkom) tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000