logo Kompas.id
Politik & HukumSurat Keputusan Bersama Belum ...
Iklan

Surat Keputusan Bersama Belum Cukup, Elsam: Rombak Total UU ITE

Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung dinilai belum cukup untuk penanganan kasus-kasus pelanggaran UU ITE. Elsam mendorong agar UU ITE dirombak total.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yJ4y19xFfPn5tbq_ekCv-Ro9ugY=/1024x435/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190924-PAL-alert-retas-mumed_1569311626.jpg

JAKARTA,KOMPAS — Pemerintah telah selesai menyusun draf Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung yang akan dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Namun, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menilai hal itu belum cukup. Mereka mendorong agar UU ITE dirombak total.

Ketua Tim Kajian UU ITE Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo dalam telekonferensi media, Jumat (21/5/2021), mengatakan, Kemenko Polhukam telah menggelar rapat bersama Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Kasus UU ITE pada Kamis (20/5/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000