logo Kompas.id
Politik & HukumKapolri: Selesaikan dengan...
Iklan

Kapolri: Selesaikan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus-kasus pelanggaran UU ITE, khususnya yang terkait pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan, dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Dian Dewi Purnamasari/Edna C Pattisina
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ay0k4ORufpQqbTHKYNnZNYpciTM=/1024x643/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F2ae3ee75-ad15-4f6a-a642-84a7af8ddad0_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers seputar kasus kerumunan di Petamburan di markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Saat ini, Jenderal (Pol) Listyo menjabat Kapolri.

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI atau Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya agar kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, khususnya yang terkait pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan, diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif atau penyelesaian di luar pengadilan melalui proses mediasi. Tak hanya itu, Kapolri meminta para terlapor tidak ditahan.

Melalui surat telegram kepada seluruh kepala kepolisian daerah (kapolda), tertanggal 22 Februari 2021, Kapolri meminta para kapolda untuk memedomani penanganan tindak pidana kejahatan siber khususnya ujaran kebencian seperti tertera di dalam surat tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000