logo Kompas.id
Politik & HukumPatuhi Arahan Presiden Jokowi ...
Iklan

Patuhi Arahan Presiden Jokowi Terkait Alih Status Pegawai KPK

Sejumlah kalangan meminta agar arahan Presiden Joko Widodo soal 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dipatuhi dan segera ditindaklanjuti. Arahan Presiden lugas, jelas, dan tak multitafsir.

Oleh
TIM KOMPAS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hwpbgyuRGnEfY_2CAIUamVuvFvw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FPresiden-Jokowi-memberikan-pernyataan-terkait-status-pegawai-KPK_1621245070.png
TANGKAPAN LAYAR

Tangkapan layar dari akun Sekretariat Presiden saat Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan terkait status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengambil kebijakan apa pun pasca-arahan Presiden Joko Widodo terkait 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Para pegawai itu pun masih dibebastugaskan.

Pernyataan Presiden yang dinilai sejumlah kalangan lugas, jelas, dan tidak multitafsir harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti agar kondisi di KPK kembali normal dan kerja-kerja KPK untuk memberantas korupsi dapat kembali optimal.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000