Patuhi Arahan Presiden Jokowi Terkait Alih Status Pegawai KPK
Sejumlah kalangan meminta agar arahan Presiden Joko Widodo soal 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dipatuhi dan segera ditindaklanjuti. Arahan Presiden lugas, jelas, dan tak multitafsir.
Oleh
TIM KOMPAS
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengambil kebijakan apa pun pasca-arahan Presiden Joko Widodo terkait 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Para pegawai itu pun masih dibebastugaskan.
Pernyataan Presiden yang dinilai sejumlah kalangan lugas, jelas, dan tidak multitafsir harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti agar kondisi di KPK kembali normal dan kerja-kerja KPK untuk memberantas korupsi dapat kembali optimal.
Hingga Selasa (18/5/2021), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan masih harus berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. ”Sabar, ya, karena dasar dari tes wawasan kebangsaan itu peraturan KPK,” ujarnya melalui pesan singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan, hasil tes wawasan kebangsaan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes. Hasil tes cukup menjadi masukan untuk perbaikan institusi dan individu di KPK. Perbaikan dimaksud salah satunya pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Tes wawasan kebangsaan, seperti diketahui, dijadikan syarat untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN. Adapun pengalihan status merupakan amanat dari UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Ditanya soal pendidikan kedinasan yang diusulkan oleh Presiden, Bima Haria Wibisana belum mau berkomentar. Yang pasti, menurut dia, bukan BKN yang akan menjadi penyelenggara pendidikan. ”BKN bukan penyelenggara pendidikan dan pelatihan,” ujarnya.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengingatkan agar perintah Presiden Jokowi dipatuhi. Pernyataan Presiden pun dinilainya sudah sangat lugas, jelas, dan tidak multitafsir sehingga seharusnya dapat segera ditindaklanjuti.
”Jangan sampai perintah Presiden kemudian putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dianggap angin lalu,” ujar Eko.
Putusan MK dimaksud, putusan atas pengujian UU No 19/2019. Dalam putusan disebutkan, proses pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
”Nah, kalau caranya (75 pegawai KPK yang tak lolos tes) dinonaktifkan, itu jelas merugikan. Sehingga, menurut saya, pimpinan KPK kalau sampai tidak menaati putusan MK, itu melanggar sumpah dan janjinya,” tambah Eko.
Desakan tokoh agama
Sejumlah tokoh agama pun meminta agar arahan Presiden dipatuhi. ”Saya khawatir kalau langkah pemberhentian 75 pegawai tersebut merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Apalagi, terdapat nama-nama yang tak diragukan integritas, komitmen, serta kinerjanya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Gomar Gultom.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengingatkan, keberadaan KPK yang kuat masih dibutuhkan di tengah masih tingginya kasus korupsi.
Mengenai pendidikan kedinasan yang diusulkan Presiden, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Miftah Thoha mengatakan, pemerintah sudah memiliki peraturan terkait itu. Penyelenggara dari pendidikan kedinasan ini, Lembaga Administrasi Negara.
”Semuanya itu ada wawasan atau pembelajaran atau pengetahuan bagaimana meningkatkan nilai kebangsaan negara kita,” katanya.
Menurut dia, kurikulum yang ada tinggal disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Laporkan pimpinan KPK
Para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan kelima pemimpin KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa. Kelima pemimpin KPK dianggap telah melanggar kode etik dan bertindak sewenang-wenang dalam pelaksanaan tes ataupun dalam menyikapi hasil tes. Salah satunya soal keputusan membebastugaskan 75 pegawai yang tak lolos tes.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berharap Dewas profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menghargai laporan itu. Ia menyerahkan kepada Dewas untuk memproses sesuai ketentuan, baik prosedur maupun substansi. ”Apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik,” katanya. (BOW/PDS/WKM/EDN)