logo Kompas.id
Politik & HukumLima Pemimpin KPK Dilaporkan...
Iklan

Lima Pemimpin KPK Dilaporkan kepada Dewan Pengawas

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaporkan kepada Dewan Pengawas, karena diindikasikan melanggar kode etik. Pelaporan itu dinilai tepat karena bisa mengikat pimpinan KPK agar mematuhi arahan Presiden Joko Widodo.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XmlYpTQaepLymcglkH3wZNO4AwQ=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FWhatsApp-Image-2021-05-18-at-19.15.19_1621340212.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan laporan kepada Dewan Pengawas KPK, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Hotman ditemani penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dan Ketua WP KPK Yudi Purnomo.

JAKARTA, KOMPAS — Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan melaporkan lima pemimpin lembaga antirasuah itu kepada Dewan Pengawas. Selain bertindak sewenang-wenang, kelima pemimpin KPK itu pun dinilai tidak jujur dalam menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan seusai menyerahkan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (18/5/2021), mengatakan, ada tiga hal yang dilaporkan kepada Dewas. Pertama pimpinan KPK dinilai telah tidak jujur terkait konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000