logo Kompas.id
Politik & HukumDemi Efektivitas, 75 Pegawai...
Iklan

Demi Efektivitas, 75 Pegawai KPK Diminta Serahkan Tugas

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara diminta menyerahkan tugas kepada atasan langsung. Keputusan itu dikhawatirkan akan mengganggu penanganan korupsi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rX6mIt7jcwT7h_Z5sb-KI_9Zlro=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fc29a0efa-33b5-4530-87a3-6370f8772053_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Sejumlah kalangan mengkritisi tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK sebagai syarat sebagai aparatur sipil negara.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut. Penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK serta menghindari permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Dalam salinan surat keputusan yang diterima Kompas, Selasa (11/5/2021),  pimpinan KPK meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam  pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)  menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000