MK memutuskan partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen hanya perlu mengikuti verifikasi administrasi untuk ikut pemilu selanjutnya. Sebelumnya, semua partai harus lolos verifikasi administrasi dan faktual.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen pada pemilu hanya perlu mengikuti verifikasi administasi untuk menjadi peserta pemilu selanjutnya. Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hanya berlaku untuk parpol yang tidak lolos ambang batas dan partai politik baru. Putusan ini dinilai lebih menguntungkan parpol yang saat ini sudah mendudukkan kadernya di parlemen.
Dalam sidang putusan uji materi pengujian Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Gerakan Perubahan atau Partai Garuda, Selasa (4/5/2021), Mahkamah memutuskan parpol yang lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak perlu diverifikasi secara faktual.
Adapun parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, termasuk parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota, diharuskan melalui verifikasi kembali secara administrasi dan faktual untuk menjadi peserta pemilu. ”Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Meski demikian, dari sembilan hakim MK, tiga hakim, yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih, memiliki pendapat berbeda. Saldi menilai, permohonan pemohon hendak mendelegitimasi putusan MK Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengujian UU Pemilu yang diputuskan Kamis (11/1/2018).
Dalam putusan itu, MK menyatakan parpol calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi faktual dalam rangka untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu sesuai dengan desain konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945. ”Verifikasi dapat memperkuat persiapan partai-partai politik untuk menjadi peserta pemilu,” ucap Saldi.
Selain itu, ketika verifikasi hanya dilakukan terhadap parpol baru, parpol calon peserta pemilu justru akan mendapatkan perlakuan secara berbeda. Dalil pemohon yang meminta agar parpol yang telah diverifikasi dan dinyatakan lulus dalam satu periode pemilu diberikan perlakuan khusus untuk tidak diverifikasi kembali justru bertolak belakang dengan kehendak konstitusi agar semua diperlakukan secara sama, termasuk parpol dalam kaitan dengan kepesertaannya dalam pemilu.
Parpol yang merupakan badan hukum yang sangat dinamis menuntut adanya pemeriksaan kembali atau verifikasi ulang atas keterpenuhan syarat dimaksud pada periode pemilu berikutnya. Tidak dilakukannya pengecekan kembali terhadap keterpenuhan syaratnya sebagai peserta pemilu justru akan menjadi penyebab hilangnya mekanisme kontrol terhadap parpol.
Perludem heran
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengaku terkejut dengan putusan tersebut. Sebab, putusan kali ini mengubah pendapat MK sebelumnya, sebagaimana terdapat dalam Putusan MK No 53/PUU-XV/2017 untuk pengujian substansi yang sama.
Sebelumnya, MK memutuskan semua parpol peserta pemilu harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual. Namun, setelah putusan ini, verifikasi faktual dan administrasi hanya berlaku untuk parpol yang tidak lolos parlemen dan parpol baru. Sementara parpol yang lolos parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi.
”Putusan ini memberikan keuntungan bagi parpol yang memiliki kursi di DPR, sebab selama ini yang paling berat bagi partai-partai itu saat ingin menjadi peserta pemilu adalah ketika mengikuti verifikasi faktual,” ujarnya.
Meskipun parpol telah lolos ambang batas parlemen, ia menilai kondisi keanggotaan parpol sangat dinamis. Identifikasi partai dan perpecahan di internal parpol mengakibatkan keanggotaan mudah berubah.
Di sisi lain, Titi menilai, putusan MK ini juga memberikan keringanan beban kerja bagi Komisi Pemilihan Umum karena parpol yang harus mereka verifikasi faktual jumlahnya menjadi berkurang akibat tidak diikutsertakannya partai pemilik kursi di DPR.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid mengapresiasi putusan MK tersebut. Ia menilai putusan MK sangat bijaksana. Sebab, jika parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 masih harus melakukan verifikasi faktual, pemerintah justru harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit. Padahal, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen pada pemilu sebelumnya juga pasti lolos verifikasi, baik administrasi maupun faktual.
”Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu uang negara memang dibuat begituan? Budget keluar. Dan beberapa tahun terbukti parpol yang lolos ambang batas sudah pasti lolos verifikasi. Tidak ada, tidak pernah (tidak lolos verifikasi). Pengalaman itu. Saya pikir sudah cukup dari yang ada itu. Bahkan, menurut saya, administrasi itu, ya, sekadar melaporkan saja pengurus partai,” ujar Jazilul.
Wakil Ketua MPR ini mengatakan, dalam verifikasi administrasi bagi parpol yang sudah lolos ambang batas pada pemilu sebelumnya, KPU cukup menanyakan kepada parpol masing-masing mengenai daftar pengurusnya. ”Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan. Makanya bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos ambang batas tak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi,” tuturnya.
Selain efisiensi anggaran, putusan MK dinilai sebagai bentuk penghargaan bagi parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen. Adapun bagi parpol yang belum lolos ambang batas memang sudah seharusnya diberlakukan seperti partai baru sehingga bisa menjadi pembelajaran agar ke depan lebih baik lagi. ”Itu namanya adil. Adil itu tidak harus sama. Yang baru dan yang lama masak sama? Cara membuat adil itu, ya, seperti itu, memang harus beda. Yang baru diperlakukan seperti itu supaya pintar,” tuturnya.