Desakan Publik agar MKD Mengusut Dugaan Pelanggaran Etik Azis Menguat
Publik terus mendesak agar Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD segera mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin. Desakan ini semata menjaga marwah DPR.
Oleh
IQBAL BASYARI/PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Desakan publik agar Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD segera mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin terus menguat. MKD diharapkan segera menindaklanjuti aduan itu sebagai bagian menjaga marwah dan kehormatan DPR.
Hingga Senin (3/5/2021) setidaknya ada dua laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Azis disampaikan ke MKD. Aduan itu berasal dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Fery Dermawan mengatakan, pada Selasa (4/5/2021), pihaknya juga akan membuat laporan serupa ke MKD. Pihaknya sudah mengambil formulir syarat pengaduan sebagai kelengkapan untuk membuat aduan ke MKD.
MKD, lanjut Fery, diharapkan segera memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azis. Tindak lanjut dari laporan itu merupakan bentuk MKD dalam menjaga nama baik dan marwah DPR sebagai lembaga tinggi negara. ”Kami berharap MKD segera menindaklanjuti laporan dan pengaduan kami agar semuanya jelas terang benderang,” ujarnya.
Menurut dia, Azis diduga melakukan pelanggaran kode etik karena telah memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan M Syahrial, Wali Kota Tanjung Balai, seperti diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Kamis (22/4/2021). Hal yang dilakukan Azis itu dianggap melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, terutama Pasal 3 dan Pasal 4.
Dalam Pasal 3 yang mengatur tentang integritas antara lain disebutkan, anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR. Sebagai wakil rakyat pun harus memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.`
Adapun di Pasal 4 tentang hubungan dengan mitra kerja, anggota DPR harus bersikap professional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja. Anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR.
MKD, lanjut Fery, diharapkan segera memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azis. Tindak lanjut dari laporan itu merupakan bentuk MKD dalam menjaga nama baik dan marwah DPR sebagai lembaga tinggi negara. (Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menuturkan, laporan-laporan itu menunjukkan respons dari masyarakat agar MKD tidak main-main dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azis. Laporan itu menegaskan bahwa MKD harus memproses dugaan pelanggaran itu agar bisa tetap menjaga kepercayaan publik terhadap DPR. Sebab, informasi mengenai keterlibatan Azis sudah banyak beredar di media.
”Sikap dari berbagai kelompok masyarakat muncul terkait itu dan melaporkannya ke MKD merupakan suatu respons yang sudah seharusnya dilakukan masyarakat untuk memastikan citra DPR tidak tercoreng oleh perilaku anggota,” katanya.
Di sisi lain, menurut Lucius, Azis semestinya mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR agar fokus menghadapi dugaan suap yang ikut menyeret namanya. Mundurnya Azis dari jabatan itu akan membuat publik menganggap Azis tidak memanfaatkan kekuasaannya dalam menghadapi permasalahan hukum dan etik.
Hal senada diungkapkan Guru Besar Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra. Ia berharap Azis mundur sebagai Wakil Ketua DPR. ”Kalau Azis punya kemauan politik untuk turut berperan dalam membangun Indonesia dan DPR yang bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), dia sebaiknya mundur,” kata Azyumardi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, juga mendorong agar Azis mundur sebagai Wakil Ketua DPR. Sebab, jabatan Azis sangat strategis di DPR dengan segala kewenangannya. Hal tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi upaya KPK dalam mengusut perkara ini.
Zaenur berharap, Azis segera dipanggil KPK pada pekan ini. Sebelumnya, pada pekan lalu, KPK sudah menggeledah ruang kerja politisi Partai Golkar tersebut di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta. Selain itu, rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan juga digeledah KPK.
Sejak 27 April lalu, Azis juga sudah dicegah pergi ke luar negeri hingga enam bulan ke depan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan mempercepat pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain dalam penyidikan perkara ini.
Menurut Zaenur, Azis perlu segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK mengenai perannya dalam kasus ini. Sebab, Azis diduga memperkenalkan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini di rumahnya. Hal tersebut menunjukkan ada peran Azis di dalam perkara ini.
Zaenur mengatakan, apabila KPK memiliki alat bukti keterlibatan Azis yang mengatur perkara ini agar bisa berhenti, ia dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perintangan penyidikan. Karena itu, pemanggilan Azis dengan segera akan membantu KPK untuk memperoleh keterangan bagaimana posisi dan peran Azis.
Azyumardi menambahkan, seharusnya KPK sudah memanggil Azis sejak pekan lalu. Terlambatnya pemanggilan Azis akan memberi kesempatan baginya untuk melakukan penyelamatan diri, seperti menghilangkan bukti dan sebagainya.
Kompas sudah meminta tanggapan dari Ketua KPK Firli Bahuri dan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait waktu pemanggilan Azis, tetapi tidak direspons. Sebelumnya Ali hanya menjawab, akan diberi kabar kalau sudah ada jadwal pemanggilan terhadap Azis. Kompas juga sudah meminta tanggapan dari Azis terkait kasus ini, tetapi tidak ditanggapi.