logo Kompas.id
Politik & HukumPemeriksaan Etik Azis...
Iklan

Pemeriksaan Etik Azis Syamsuddin Bisa Dilakukan Mendahului Proses Hukum

MKD dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR, tanpa menunggu proses hukum di KPK. Namun, MKD tetap baru akan menindaklanjuti laporan itu setelah masa reses berakhir.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rn5ggfgsd7aCEVBMup6s3FUIR5g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FWhatsApp-Image-2018-07-11-at-22.58.05.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Azis Syamsuddin

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Kehormatan Dewan diharapkan segera menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin terkait keterlibatannya dalam perkara suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju. Sidang pelanggaran etik di MKD bisa mendahului proses hukum di KPK.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun, dihubungi dari Jakarta, Kamis (29/4/2021), mengatakan, sidang etik terhadap Azis di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa dilakukan mendahului proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dalam sidang etik, yang diproses adalah pelanggaran kode etik dan perilaku, yang bisa berupa tindak pidana maupun tidak.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000