Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri
Pencegahan untuk kepentingan mempercepat pemeriksaan dan menggali bukti lain dalam penyidikan kasus dugaan suap penyidik KPK. KPK sebelumnya menyampaikan, ada peran Azis Syamsuddin dalam kasus tersebut.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin pergi ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan.
Pencegahan dilakukan untuk kepentingan mempercepat pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain dalam penyidikan perkara dugaan suap dari Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju.
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman, Jumat (30/4/2021) mengatakan, permohonan pencegahan atas nama Azis Syamsuddin kepada Ditjen Imigrasi diajukan KPK. ”Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama enam bulan. Pencekalan berlaku sejak 27 April,” kata Tubagus.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada 27 April, KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini. Selain Azis, dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Ali menjelaskan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan mempercepat pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat dipanggil serta diperiksa, mereka tetap berada di wilayah Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, tersangka M Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan permasalahannya bahwa ada penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Atas perintah Azis, ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Azis. Setelah itu, Azis mengenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan agar penyelidikan dugaan korupsi yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan. Sebagai balasannya, Stepanus diduga menerima suap dari Syahrial hingga Rp 1,3 miliar.
KPK lantas mendalami peran Azis dalam kasus suap penyidik KPK itu. KPK, di antaranya, menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR serta rumah dinas dan rumah pribadinya di Jakarta Selatan pada Rabu (28/4/2021).
Selain itu, pada Kamis (29/4/2021), tim penyidik juga telah menggeledah dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yaitu rumah kediaman dan kantor milik pengacara Maskur Husain, tersangka lain dalam kasus suap penyidik KPK. Dalam penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti-bukti, di antaranya berbagai dokumen data perbankan serta barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Hingga berita ini ditayangkan, Azis belum merespons permintaan Kompas untuk mewawancarainya terkait pencegahan ke luar negeri ataupun perannya dalam kasus tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, sudah seharusnya KPK melakukan pemanggilan, penggeledahan, dan pencarian alat bukti terkait dugaan keterlibatan Azis dalam kasus ini.
”Itu sangat diperlukan untuk memperjelas bagaimana keterlibatan AZ (Azis). Apakah AZ ini adalah orang yang mengatur agar Wali Kota Tanjung Balai itu tidak terkena kasus pidana di KPK?” kata Zaenur. Ia menambahkan, jika unsur pidana tersebut terpenuhi, itu adalah bentuk menghalang-halangi penyidikan.
Bantah membantu
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membantah informasi yang menyatakan bahwa M Syahrial berusaha menjalin komunikasi dengannya untuk meminta bantuan terkait perkara yang dihadapinya. ”Saya tegas tidak pernah berkomunikasi dengan MS (Syahrial), apalagi membantu menangani perkara yang bersangkutan,” kata Lili.
Ia menuturkan, sebagai insan KPK, dirinya terikat dengan kode etik dan aturan yang melarang berhubungan dengan pihak beperkara. Namun, sebagai unsur pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, Lili tidak bisa menghindari komunikasi dengan semua kepala daerah. Komunikasi yang terjadi hanya seputar pencegahan korupsi.
Sebelum bergabung dengan KPK, ia mengaku telah memiliki jaringan yang luas dan hubungan silaturahmi tetap terjalin. Namun, dalam komunikasi dengan siapa pun, termasuk pejabat publik, Lili mengatakan selalu mengingatkan agar bekerja dengan baik dan hindari tindak pidana korupsi.
”Saya selalu menjaga selektivitas berkomunikasi, menjaga martabat diri sebagai insan KPK, maupun marwah lembaga,” kata Lili.
Ia memastikan, KPK tegas memproses dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan M Syahrial dan perkara lain yang melibatkan Stepanus Robin, termasuk pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus. Apabila ada pihak yang mencoba melakukan intervensi, KPK akan bertindak tegas.
Adapun informasi terkait M Syahrial berusaha menjalin komunikasi dengan Lili disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Namun, Boyamin belum mendapatkan informasi lebih lanjut bagaimana Lili menanggapi upaya M Syahrial tersebut.