Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR, rumah dinas, dan rumah pribadinya untuk mendalami peran Azis dalam kasus dugaan suap penyidik KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/NIKOLAUS HARBOWO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuktikan janji untuk mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, oleh Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial.
Pada Rabu (28/4/2021) sore hingga malam, penyidik KPK menggeledah ruang kerja politisi Partai Golkar itu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta. Penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Azis di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, Rabu, sekitar 15 penyidik KPK mendatangi Gedung Nusantara III, sekitar pukul 17.00. Keinginan mereka menggeledah ruang kerja Azis sempat terhambat oleh petugas pengamanan dalam DPR. Setelah memperoleh izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mereka bisa melaksanakan tugas. Mereka bergegas menuju ruang kerja Azis yang berada di lantai 4 gedung itu. Dalam penggeledahan, penyidik mengambil sebuah memo dan satu lembar fotokopi dokumen. Penggeledahan tuntas sekitar pukul 22.00.
Adapun penggeledahan di rumah dinas Azis dimulai sekitar pukul 20.00. Pantauan Kompas, penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 21.45. Belasan penyidik menggunakan tujuh mobil membawa sejumlah barang bukti dari dalam rumah itu dengan koper berwarna hitam.
Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi membenarkan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Azis dan rumah dinasnya. Bahkan, bukan hanya di dua lokasi itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Azis yang juga berada di Jakarta Selatan.
Lebih lanjut KPK akan mendalami, mempelajari, dan menelaah barang bukti yang disita selain keterangan para saksi ataupun bukti lainnya. ”Semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja kami,” kata Firli.
Saat jumpa pers, Kamis (22/4/2021), Firli menyatakan adanya peran Azis dalam kasus suap penyidik KPK itu. Azis disebutkan mengenalkan Stepanus kepada Syahrial. Dalam kasus itu, Stepanus diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai oleh KPK tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Habiburokhman pun membenarkan adanya penggeledahan di ruang kerja Azis. ”Tadi ada dari KPK periksa ruangan Pak Azis. Sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) MKD, kami mendampingi,” ucapnya.
Salah satu fungsi MKD, menurut dia, mendampingi apabila ada pemeriksaan dan penggeledahan oleh aparat penegak hukum. ”Intinya kami tidak mengintervensi kerja KPK, tetapi kami menjalankan fungsi pendampingan penggeledahan,” katanya.
Selain Habiburokhman, Sekjen DPR Indra Iskandar juga mengikuti proses penggeledahan. ”Proses semua mulai dari KPK datang melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib melalui persetujuan dari pimpinan MKD kemudian didampingi kami dari Kesekjenan DPR,” ujar Indra.
Sejak namanya disebutkan KPK turut berperan dalam mengenalkan Stepanus dan Syahrial, Azis sama sekali belum memberikan penjelasan kepada media. Begitu pula saat dihubungi oleh Kompas, Rabu malam, ia tidak merespons.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mengapresiasi KPK yang membuktikan janji untuk mendalami peran Azis dalam kasus suap penyidik KPK.
”Upaya KPK memperjelas keterlibatan Azis merupakan suatu langkah untuk terus menunjukkan independensi KPK dan upaya KPK untuk terus dipercaya oleh publik. Apalagi, saat ini KPK di tengah tren penurunan kepercayaan publik akibat beberapa skandal yang dilakukan pegawainya, seperti penyidik yang menerima suap dan kasus pencurian alat bukti di KPK,” tuturnya.
Ia berharap upaya KPK ini terus dilanjutkan hingga peran Azis betul-betul terungkap. Tak hanya itu, Lucius juga mendorong MKD memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Azis.
”Keseriusan DPR dalam mendukung pemberantasan korupsi ditunjukkan oleh sikap tegas mereka memproses secara etik anggota mereka yang diduga terlibat kasus korupsi. Jadi, bukan menutupi atau bahkan menghalangi prosesnya,” ujarnya.
Kasus suap pajak
Selain kasus dugaan suap penyidik KPK itu, KPK juga terus mendalami kasus dugaan suap dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Pada Rabu, KPK memeriksa bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Angin dimintai keterangan sebagai saksi selama sekitar 4 jam. Seusai diperiksa, Angin enggan menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan seputar materi pemeriksaan. ”Angin dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan 2016-2017 pada Ditjen Pajak,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pemanggilan ini yang kedua kali. Pada panggilan pertama, 21 April, Angin tidak hadir dengan alasan sedang sakit. Selain Angin, saat itu, KPK memeriksa pula Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia Tbk Marlina Gunawan.
Masih terkait kasus ini, KPK telah menyita berbagai barang bukti yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah kantor Bank Panin di Jakarta. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat lainnya, seperti kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan dan PT Gunung Madu Plantation di Lampung. Pihak Imigrasi juga telah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua aparatur sipil negara Ditjen Pajak berinisial APA dan DR. Selain itu, ada empat orang lainnya, yakni berinisial RAR, AIM, VL, dan AS, yang juga dicegah ke luar negeri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, berharap KPK tidak hanya memburu konsultan dan oknum pegawai pajak dalam kasus itu. KPK perlu pula menindak korporasi yang memerintahkan konsultan menyuap pegawai pajak.