Data Kependudukan Tak Diberikan, Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Diupayakan
Pemutakhiran daftar pemilih oleh KPU terkendala karena ketiadaan pasokan data kependudukan dari Kemendagri. Padahal, UU Pemilu mengamanatkan, data kependudukan diberikan Kemendagri setiap enam bulan sekali.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan data kependudukan setiap enam bulan sekali sebagai bahan pemutakhiran data pemilih. Karena tak kunjung diberikan, KPU mencoba melakukan pemutakhiran daftar pemilih secara faktual.
Anggota KPU, Viryan Aziz, mengungkapkan, dalam pemutakhiran data pemilih, KPU melakukannya secara daring dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Cara lainnya, yakni dengan menggunakan data kependudukan. Namun, hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memberikan data kependudukan setiap enam bulan sekali, seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu.
Pada Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih.
”KPU sudah pernah berkirim surat ke Kemendagri dua kali pada 2018 dan 2020. Namun, sampai sekarang belum pernah diberikan,” kata Viryan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Karena tak kunjung mendapatkan respons dari Kemendagri, KPU pada akhirnya mencari alternatif lain. KPU melakukan pemutakhiran data secara faktual. Caranya dengan mendata pemilih baru atau pemilih pemula, mencoret pemilih yang meninggal, dan pembaruan elemen data pemilih. Ini dilakukan dengan mengajak kerja sama instansi lain.
Viryan mencontohkan, KPU di kabupaten/kota saat ini bekerja sama dengan instansi yang menangani kematian. Mereka juga bekerja sama hingga tingkat RT dan RW.
Selain itu, KPU menetapkan lima kota sebagai proyek percontohan untuk pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kelima kota tersebut yakni Serang, Gorontalo, Sukabumi, Yogyakarta, dan Banda Aceh. Di lima kota tersebut, KPU sedang mengembangkan pendekatan baru yang disesuaikan dengan kebijakan kerangka hukum yang membuat pemutakhiran data pemilih bisa mudah, cepat, aman, dan faktual.
Menurut dia, daftar pemilih ini menjadi persoalan kompleks karena menyangkut kepercayaan terhadap hasil pemilu. Karena itu, penting untuk melakukan perubahan pendekatan pemutakhiran data pemilih dari semula secara periodik atau menjelang pemilu menjadi berkelanjutan.
”KPU sedang menyusun peraturan KPU terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Jadi, kerangka hukum, teknis, dan teknologinya sedang disiapkan. Kurangnya, anggaran dipotong karena pandemi Covid-19,” kata Viryan.
Terkait dengan surat yang sudah dikirim KPU kepada Kemendagri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh belum bisa memberikan penjelasan. Ia akan mengeceknya terlebih dahulu.