Soal Demokrat, Yasonna: Kami Akan Bertindak Profesional
Kementerian Hukum dan HAM akan bertindak profesional dalam menangani dualisme kepengurusan Partai Demokrat. Pemerintah akan menilai kepengurusan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah akan bertindak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ada pengajuan pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa di Deli Serdang. Yasonna juga meminta agar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak menuding pemerintah serta mengembangkan insinuasi yang tidak ada dasarnya kepada pemerintah dalam menangani legalitas KLB tersebut.
Yasonna mengatakan hal itu ketika ditanya wartawan seusai rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Selasa (9/3/2021), di Jakarta. Terkait Partai Demokrat, Kemenkumham juga telah menerima Agus Harimurti Yudhoyono dan jajarannya, Senin, di kantor Kemenkumham. Dalam kunjungan itu, Agus diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar.
”Soal Demokrat, kan Pak AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) dan DPP Demokrat sudah datang ke Kemenkumham kemarin (Senin). Sudah diterima oleh Dirjen (Dirjen AHU). Dirjen sudah melaporkan kepada saya. Kalau dari segi kami, saat ini kami masih melihat masalah itu masih masalah internal Demokrat, karena kelompok yang dikatakan KLB itu belum menyerahkan satu lembar pun kepada kami,” kata Yasonna.
Pemerintah akan bertindak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ada pengajuan pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa di Deli Serdang.
Nanti ketika pihak yang mewakili pengurus hasil KLB Demokrat Deli Serdang datang ke Kemenkumham, lanjut Yasonna, pihaknya akan menilai semua kelengkapan dan ketentuannya.
”Kita akan menilai semuanya sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu yang penting,” ujarnya.
Selain itu, Yasonna juga menitip pesan kepada Yudhoyono dan putranya, Agus, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat untuk tidak menuding pemerintah tanpa dasar. ”Tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begini. Tunggu saja. Kita obyektif, kok. Jangan main serang-serang yang tidak ada dasarnya. Main insinuasi. Itu yang saya minta. Kami akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu supaya dicatat. Itu saja. Titik,” ucapnya.
Nanti dokumen-dokumen itu akan dipelajari apakah sudah berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan atau ekanisme internal yang sudah disepakati (AD/ART) atau belum. (Yasonna H Laoly)
Sebelumnya, secara terpisah, Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, Kemenkumham hanya bersikap pasif, menunggu pengajuan surat dan dokumen dari pihak-pihak yang berkepentingan. Sampai saat ini, Kemenkumham belum menerima surat atau dokumen apa pun.
”Nanti dokumen-dokumen itu akan dipelajari apakah sudah berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku serta aturan atau mekanisme internal yang sudah disepakati (AD/ART) atau belum. Dalam hal ini, Kemenkumham akan bersikap obyektif berdasarkan konstitusi yang berlaku dan tidak akan mengambil keputusan dengan cepat, melainkan hati-hati, cermat, dan berimbang,” ujarnya.
Apakah hasil KLB Demokrat dapat disahkan oleh Kemenkumham, menurut Erif, hal itu tergantung dari hasil penilaian kementerian. Sejauh memenuhi persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku, hasil KLB bisa saja disahkan. Demikian juga sebaliknya, jika tidak memenuhi persyaratan, hasil KLB dapat ditolak.
Terkait keabsahan KLB ini, Yudhoyono dalam keterangan pers sebelumnya mengatakan, syarat pelaksanaan KLB sesuai AD/ART Demokrat antara lain harus disetujui, didukung, dan dihadiri oleh minimal dua pertiga ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan minimal setengah dari jumlah ketua dewan pimpinan cabang (DPC). Selain itu, juga harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
”Namun, ketiga klausul itu sama sekali tak dipenuhi,” ujarnya (Kompas, 6/3/2021).
Jika yang dijadikan patokan ialah AD/ART tahun 2020, memang tidak akan mungkin ada KLB, karena keputusan di ujung dalam pelaksanaan KLB itu ada di ketua majelis tinggi.
Adapun menurut Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Marzuki Alie, jika yang dijadikan patokan ialah AD/ART tahun 2020, memang tidak akan mungkin ada KLB, karena keputusan di ujung dalam pelaksanaan KLB itu ada di ketua majelis tinggi. Namun, ia menilai KLB itu penting dilakukan untuk menegaskan kembali nilai-nilai demokrasi lantaran sebuah partai tidak ditentukan oleh keputusan oleh satu orang, melainkan diputuskan bersama-sama.
”Artinya, kami kembali merujuk kepada AD/ART tahun 2005. Dalam aturan itu, untuk menyelenggarakan KLB, yang diperhitungkan ialah jumlah pemilik suara. Jika mayoritas pemilik suara mendukung KLB, hal itu dapat diselenggarakan. Soal klaim bahwa kami tidak legal atau tidak sah, itu nanti dulu. Nanti itu, kan, bicara di ranah hukum soal legalitas kepartaian,” ucapnya.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu pun mengatakan, dalam sepekan ini pihaknya sedang menyusun kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB. Dengan demikian, targetnya pekan depan kepengurusan itu sudah dapat didaftarkan ke Kemenkumham.