Dua kubu Partai Demokrat berencana menyambangi Kementerian Hukum dan HAM, Senin. Kubu KLB Demokrat di Deli Serdang akan mendaftarkan hasil KLB. Sementara kubu DPP Demokrat akan menyerahkan bukti kepengurusan yang sah.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (8/3/2021). Di hari yang sama, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga akan menyerahkan bukti-bukti kepengurusan yang sah ke Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (7/3/2020), mengatakan, proses administrasi hasil KLB di Deli Serdang sudah hampir selesai. Semua itu akan diserahkan ke Kemenkumham pada Senin.
”Rencananya besok (Senin), mudah-mudahan tidak ada halangan. Kalaupun berhalangan, paling Selasa, tetapi kayaknya bisa besok dipaksakan. Yang pasti, dalam waktu dekat, tidak akan lewat minggu ini. Mudah-mudahan besok sudah tuntas semua,” ujar Hencky.
Sebelumnya, KLB Demokrat di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021), telah menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2025. Adapun Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa KLB itu merupakan acara yang ilegal dan inkonstitusional. Ini karena penyelenggaraan KLB tidak mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham.
Hencky menegaskan, segala administrasi harus dipersiapkan dengan matang dan hati-hati agar hasil KLB bisa disetujui pemerintah. Dokumen-dokumen pendukung itu, misalnya, berkaitan dengan rencana KLB, pelaksanaan KLB, hingga keabsahan perserta KLB.
”Peserta KLB ini, kan, nanti juga harus jelas, dari mana semua mereka, apakah mereka manusia bayaran atau memang kader Demokrat. Lalu, pelaksananya siapa, benarkah orang Demokrat? Iya. Karena di sana ada senior, pendiri, (anggota) DPR, yang kemudian mau melaksanakan KLB, tetapi malah dipecat,” ucap Hencky.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Ali, yang ikut dalam KLB di Deli Serdang, menegaskan, sejauh ini tak ada kepemimpinan yang dilengserkan karena Demokrat memang masih di bawah kepemimpinan AHY sesuai yang terdaftar di Kemenkumham. Itu baru akan bisa berubah ketika hasil KLB di Deli Serdang disahkan juga oleh Kemenkumhan.
”Sampai sekarang masih Mas AHY, enggak ada yang bilang AHY sudah diganti, enggak. Karena formalnya, legalnya, kan, yang terdaftar di Kemenkumham, kan, Mas AHY. Tetapi, kalau nanti masuk ke dalam dan ada kajian, nah itu ada kemungkinan dualisme di sana. Nanti di sana baru dilihat, dokumen mana yang diakui, yang legal, yang diterima oleh negara sesuai peraturan,” tutur Marzuki.
Bersurat ke Kemenkumham
Menanggapi langkah para penggagas KLB di Deli Serdang itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan, pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Pihaknya juga akan datang ke kantor Kemenkumham pada Senin besok untuk menyerahkan bukti-bukti kepengurusan yang sah.
Bukti-bukti kepengurusan yang sah itu adalah hasil dari Kongres V Demokrat pada pertengahan Maret 2020 lalu, yakni AHY terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
”Karena kami punya dasar Undang-Undang Partai Politik, kami punya juga dasar AD/ART dan kepengurusan kami yang sudah disahkan oleh Kemenkumhan pada 2020. Tentu kami akan berikan fakta-fakta hukumnya kepada Kemenkumham,” ucap Teuku.
Teuku meyakini, hasil KLB di Deli Serdang tak akan disahkan oleh Kemenkumham. Sebab, penyelenggaraan KLB itu di luar aturan perundang-undangan dan AD/ART partai. Misalnya, dari segi penyelenggaraan, itu tidak sah karena tanpa disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi dan tidak memenuhi syarat dilakukannya KLB.
Kepemilikan suara pun dianggap tidak sah karena mereka yang hadir telah dibebastugaskan. Sebelumnya, Demokrat telah mengidentifikasi ada 34 DPC yang ikut hadir dalam KLB di Deli Serdang.
”Jadi, dari sudut apa pun, mereka lemah secara hukum,” kata Teuku.
Menguji dengan hati-hati
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf berpandangan, pemerintah tidak boleh tergesa-gesa dalam menyelesaikan konflik internal partai. Apa pun keputusan nanti harus didasarkan pada aturan hukum, UU Parpol, dan AD/ART partai.
”Jadi, fakta dan prosesnya diuji juga. Apakah fakta dan proses itu sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol? Jangan sekadar ada ajuan (pendaftaran kepengurusan partai), kemudian langsung ditindaklanjuti atau diproses begitu saja. Harus dilihat dari prosesnya, apakah ini sah atau tidak sesuai AD/ART. Jadi, pastikan KLB ini sesuai perundang-undangan atau tidak,” tutur Asep.
Selain itu, lanjut Asep, Kemenkumham juga harus bersikap netral, obyektif, dan normatif sesuai perundang-undangan. Sebab, jika tidak, nanti pemerintah bisa terkesan merupakan bagian dari adanya upaya KLB itu.
”Menkumham harus berperan sebagai pejabat pemerintah, pejabat publik. Jadi, dia harus benar hati-hati dalam memutuskan. Jangan sampai pemerintah terseret oleh karena konflik ini. Tetapi, harus betul-betul obyektif supaya bisa memutuskan dengan adil. Tidak boleh ada keberpihakan,” kata Asep.
Konsolidasi
Sementara itu, di DPP Demokrat, Jakarta, Agus mengumpulkan seluruh pimpinan DPD di Indonesia. Itu dilakukan untuk menyatukan barisan di tengah kemelut yang dihadapi Demokrat belakangan ini.
”Kita adalah parpol yang berdaulat, yang sah, yang telah disahkan oleh negara dan pemerintah. Jadi, jangan ragu,” ucap Agus.
Ia ingin meyakinkan bahwa para ketua DPD telah berada di garis perjuangan yang benar. Ia pun meyakini, Partai Demokrat selama ini telah mematuhi UU Parpol dan norma-norma hukum yang berlaku di partai.
”Jadi, kalau ada pihak-pihak tertentu, termasuk Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat dengan tidak mengindahkan segala aturan itu, tidak mengindahkan konstitusi Demokrat, AD/ART, artinya mereka semua itu layaknya gerombolan yang tidak memiliki etika dan norma hukum,” kata Agus.