logo Kompas.id
Politik & HukumDinilai Terbukti Menyuap, Joko...
Iklan

Dinilai Terbukti Menyuap, Joko Tjandra Dituntut Empat Tahun Penjara

Joko Tjandra, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas MA dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem imigrasi, dituntut empat tahun penjara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2EaxNy2HwFFIwRZ1LV3WoCXOQR4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210304_153739_1614862157.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut menilai Joko Tjandra terbukti memberikan suap dalam perkara pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem keimigrasian. Joko dituntut empat tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta hakim menolak permohonan Joko Tjandra untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Tuntutan terhadap Joko Tjandra dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2021). Tuntutan tersebut dibacakan bergantian oleh jaksa Ruri F, Andi Setyawan, dan Nurhimawan. Adapun persidangan dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000