logo Kompas.id
Politik & HukumVonis Jaksa Pinangki Jadi...
Iklan

Vonis Jaksa Pinangki Jadi Pelajaran bagi Jaksa Penuntut

Putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas Joko Tjandra yang lebih tinggi dari tuntutan perlu menjadi bahan evaluasi bagi jaksa.

Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo/Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xvX6DssAfPSkI4w4rfGBiRUdgFM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F1fc59e0f-fca2-49c1-90b0-22e6fddce7dc_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari berjalan keluar dari ruang sidang setelah mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa dinilai dapat memetik pelajaran dari vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali. Putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa itu patut dijadikan  bahan evaluasi.

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto menjatuhkan hukuman penjara kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas untuk Joko Tjandra,  10 tahun dan denda Rp 600 juta. Hukuman itu  jauh lebih berat dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (Kompas, 9/2/2021).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000