logo Kompas.id
Politik & HukumMenakar Kebebasan Berpendapat ...
Iklan

Menakar Kebebasan Berpendapat di Tengah Pasal UU ITE

Surat edaran Kapolri terkait UU ITE dinilai mampu menyelesaikan sebagian permasalahan yang muncul akibat penggunaan pasal karet di dalam UU ITE. Namun, surat itu belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar .

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S6U8xOsFzT3aUTxL9ePuz81Mt9s=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fae7cc293-b23a-4841-b4ba-8d74bfc6a07a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Tulisan bernada kritik terhadap kebebasan berbicara tertulis di tembok lahan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/2/2021). Rencana revisi UU ITE disambut baik sejumlah elemen masyarakat. Keberadaan sejumlah pasal dalam UU ITE dinilai sering disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis.

Internet telah menjadi bagian hidup manusia. Perbedaan antara yang maya dengan yang nyata semakin tipis. Apa yang dilakukan di dunia maya dapat serta merta memengaruhi dunia nyata.

Pada era demokrasi, internet memberikan banyak ruang transparansi, pengawasan, hingga partisipasi, termasuk untuk menyuarakan pendapat. Gagasan ataupun kritik dapat dengan mudah dapat disampaikan. Namun, di dunia maya pula berseliweran hoaks, fitnah, hasutan, hingga propaganda. Batas antara yang benar dengan yang palsu menjadi kabur.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000