logo Kompas.id
Politik & HukumPenyampingan Syarat Selisih...
Iklan

Penyampingan Syarat Selisih Suara Kasuistik

Mahkamah Konstitusi hanya akan mengesampingkan syarat selisih suara untuk permohonan sengketa hasil pilkada jika sejumlah kondisi terpenuhi. Dengan arti kata lain, penyampingan bersifat kasuistik.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i1tT0KHT2b0BwOLF4u4exPl-cFE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F21229481-618c-486a-8f1c-1254ae711ec1_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Perwakilan pihak yang beperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 membawa berkas untuk dijadikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (29/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 33 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang diputuskan Mahkamah Konstitusi atau MK, Senin (15/2/2021), tidak ada yang berlanjut ke sidang pembuktian. Sebagian besar tidak dapat diterima karena melebihi batas waktu dan tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara hasil pilkada. MK hanya akan mengesampingkan ketentuan ambang batas itu jika sejumlah kondisi terpenuhi.

Dari 33 perkara yang diputus MK itu, 23 permohonan tak dapat diterima karena melebihi batas waktu dan tidak memenuhi syarat selisih suara atau ambang batas untuk permohonan sengketa hasil pilkada seperti diatur pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000