logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU Pemilu Mendesak
Iklan

Revisi UU Pemilu Mendesak

Revisi UU Pemilu jadi kebutuhan mendesak guna mengatasi sejumlah persoalan dalam kepemiluan. Perubahan sikap dua fraksi yang tiba-tiba menolak revisi ditengarai karena khawatir dengan peningkatan ambang batas parlemen.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u1o9Jz6wao8GXaa-40rR21fCfU8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FDSC02962_1556081090.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Pemungutan suara ulang Pemilu 2019 digelar di TPS 25 Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (24/4/2019). Pemungutan suara diulang karena pengawas pemilu menemukan pelanggaran pidana pada pemilu 17 April 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Pemilu menjadi kebutuhan mendesak guna mengatasi sejumlah persoalan dalam kepemiluan. Perubahan sikap Fraksi Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan di DPR yang tiba-tiba menolak revisi ditengarai karena khawatir ambang batas parlemen akan ditingkatkan melalui revisi sehingga mengancam eksistensi kedua partai tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan dalih undang-undang itu masih bisa digunakan. Khusus PAN, pembahasan UU Pemilu di tengah pandemi Covid-19 dianggap akan menyita perhatian pemerintah dan DPR yang seharusnya fokus pada penanganan pandemi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000