KPK mulai menelusuri dugaan keterlibatan politisi dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. KPK pun didorong mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara tersebut.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menelusuri dugaan keterlibatan politisi dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. KPK pun didorong mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan
eks Menteri Sosial Juliari P Batubara tersebut.
Pada Rabu (27/1/2021), KPK memanggil anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ihsan Yunus, sebagai saksi terkait kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Namun, Ihsan belum memenuhi panggilan tersebut karena surat panggilan belum diterima.
”Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima saksi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ihsan dijadwalkan menjadi saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono. Ihsan menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang mengurusi bidang agama, sosial, kebencanaan, serta pemberdayaan perempuan dan perlin-
dungan anak sebelum dipindahkan ke Komisi II DPR oleh fraksinya, awal Januari 2021.
Sebelum memanggil Ihsan, KPK sudah menggeledah rumah orangtua Ihsan di Ci-
payung, Jakarta Timur, dan Jati Asih, Bekasi. KPK mengamankan alat komunikasi dan dokumen terkait perkara ini dalam penggeledahan tersebut.
Selain Ihsan, KPK juga memanggil mantan ajudan Menteri Sosial, Eko Budi Santoso, dan Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas. Keduanya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk Juliari.
Ditanya soal kemungkinan KPK memeriksa pula Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Herman Hery yang disebut-sebut turut terlibat kasus itu, Ali mengatakan, pemanggilan sebagai saksi harus mengacu pada kebutuhan penyidikan.
”Yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
Ihsan dan Herman tidak merespons saat dihubungi Kompas untuk menjelaskan perihal dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi bantuan sosial itu.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya mendukung setiap upaya yang dilakukan penegak hukum, termasuk KPK. ”Kami dukung penuh guna menegakkan keadilan di mata hukum dan penghormatan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mendesak KPK mengusut tuntas semua orang yang terlibat kasus itu, tak terkecuali jika
ada politikus ataupun anggota DPR di dalamnya.
Ini sekaligus penting untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa penyidikan kasus bantuan sosial Covid-19 hanya akan berhenti pada para pelaku yang saat ini telah ditahan KPK.