Pengalihan fungsi pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara ke kementerian menuai kritik karena bisa mematikan pengawasan. Negara lain, seperti Australia dan Amerika Serikat, memiliki lembaga independen, seperti KASN.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR menolak rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN melalui revisi Undang-Undang ASN. Alasannya, dibutuhkan lembaga independen untuk menjaga meritokrasi dalam birokrasi. Rencana pelimpahan fungsi pengawasan KASN ke sejumlah kementerian pun menuai kritik karena hal itu akan mematikan pengawasan birokrasi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Teddy Setiadi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/1/2021), mengatakan, persoalan selama ini, ASN kerap kali tidak berdaya karena kekuatan politik di pemerintahan. Alhasil, mereka rawan dimutasi, bahkan didemosi. Selain itu, transaksi jabatan di birokrasi masih berpotensi terulang akibat kepala daerah merupakan jabatan politik.
Untuk mencegah semua itu terjadi, kehadiran KASN tetap dibutuhkan. Kehadiran KASN dinilai tidak sekadar menjaga independensi ASN, tetapi juga sistem merit berlaku di pemerintahan.
”Karena itulah, KASN mesti tetap ada. Kan, kita ingin ASN ini ke depan, ASN yang berdaya, maju, dan kuat. Sebab, untuk menyelesaikan masalah-masalah di negeri ini, ya, tidak bisa kalau aparaturnya itu tidak berdaya. Di sinilah letak penting peran dan fungsi KASN ini,” ujar Teddy.
Alih-alih membubarkan KASN, ia justru mengusulkan penguatan lembaga tersebut. ”Misal, kenapa (penindakan oleh KASN) belum bisa optimal. Nah, itu yang perlu dioptimalisasi, bukan malah dibubarkan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembubaran KASN tertuang dalam draf revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Revisi ini merupakan inisiatif dari DPR.
Dua kementerian
Dalam draf revisi tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan kepegawaian yang selama ini dipegang KASN akan dialihkan ke sejumlah kementerian. Urusan di pemerintahan pusat, misalnya, menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), sedangkan untuk urusan di daerah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Miftah Thoha menilai tidak tepat pengalihan fungsi tersebut.
”Orang dalam mengontrol diri sendiri itu bagaimana? Jadi apa itu nanti? Tidak akan efektif. Bahkan, kalau ada pelanggaran, bisa saja justru ditutup-tutupi, dibetulkan malahan,” ujarnya.
Praktik negara lain
Ia mengambil contoh di negara lain, seperti Australia dan Amerika Serikat, pengawasan pun dilakukan oleh lembaga independen. Ini yang kemudian coba dipraktikkan di Indonesia dengan lahirnya KASN.
”Jadi, kalau dibubarkan, ya, saya sangat menyesalkan itu,” kata pakar birokrasi yang turut sebagai penyusun UU ASN ini.
Dalam rapat perdana membahas revisi UU ASN antara pemerintah dan Komisi III DPR, 18 Januari lalu, Kemendagri menyampaikan setidaknya tiga alasan yang mendukung pengalihan fungsi itu.
Pertama, pengawasan yang dilaksanakan di luar organ kekuasaan presiden menimbulkan birokrasi yang lebih panjang. Misalnya, jika rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (menteri/kepala lembaga, atau kepala daerah), KASN harus melaporkan dan menunggu arahan presiden. Padahal, untuk urusan pemerintahan, presiden telah dibantu menterinya.
Kemudian prosedur pengawasan oleh lembaga lain menjadi tidak sederhana dan justru tumpang-tindih kewenangan dengan instansi pemerintahan dan lembaga peradilan, yaitu pengadilan tata usaha negara.
Alasan lainnya, hasil pengawasan oleh KASN tidak sepenuhnya bersifat eksekutorial karena masih membutuhkan instrumen hukum lain, seperti Mendagri untuk instansi daerah dan Menpan dan RB untuk instansi pusat.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo mengatakan, revisi UU ASN masih perlu kajian mendalam. Adapun rencana pembubaran KASN disebut muncul karena banyak aspirasi yang menilai KASN menambah panjang alur pengawasan terhadap ASN.