Kepatuhan Kepala Daerah Menindaklanjuti Temuan Pelanggaran Netralitas ASN Meningkat
Kepatuhan kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN meningkat tahun ini, yakni mencapai 72,8 persen. Tahun sebelumnya, tindak lanjut rekomendasi KASN oleh kepala daerah hanya 38 persen.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tingkat kepatuhan kepala daerah terhadap rekomendasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara selama pilkada serentak 2020 meningkat. KASN akan melanjutkan pengawasan tersebut sampai pada pelantikan pejabat struktural setelah pilkada untuk memastikan sistem meritokrasi berjalan.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, Senin (21/12/2020), mengatakan, masih ada 237 rekomendasi dari total 872 laporan terkait pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Meskipun demikian, Agus mengatakan, tingkat kepatuhan kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN meningkat pada tahun ini. Tahun ini, tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi 72,8 persen.
Sementara pada 2019, dari 386 rekomendasi, yang ditindaklanjuti hanya 38 persen. Artinya, tingkat kepatuhan pada tahun ini meningkat hampir dua kali lipat. Hal itu dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya perbaikan regulasi dan koordinasi antar-kementerian serta lembaga yang lebih baik.
”Tingkat kepatuhan meningkat karena ada perbaikan regulasi, yaitu surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian dan lembaga, sosialisasi yang lebih gencar, serta kolaborasi dengan praktisi kebijakan publik,” kata Agus.
SKB antara KASN, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengawas Pemilu mengatur tentang pemblokiran data ASN yang melanggar netralitas dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN. Pemblokiran dilakukan jika ASN terbukti melanggar netralitas, tetapi rekomendasi yang diberikan oleh KASN tak kunjung ditindaklanjuti.
Regulasi baru itu memperbaiki kendala yang selama ini dihadapi KASN. Rekomendasi yang diterbitkan oleh KASN kerap terganjal komitmen dari kepala daerah yang tidak mau menindaklanjuti.
”Selain itu, Mendagri juga ikut memberikan teguran kepada kepala daerah yang tak kunjung menindaklanjuti rekomendasi kami. Ini membuat tingkat kepatuhan meningkat,” kata Agus.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum menerima laporan rekomendasi dari KASN yang terbaru. Jika memang ada yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah, Kemendagri berwenang untuk memberikan teguran tertulis kepada kepala daerah.
Namun, Kemendagri juga tak mau gegabah memberikan teguran. Sebab, menurut Tumpak, di daerah, data pelanggaran netralitas ASN masih harus diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ada temuan pelanggaran dilakukan bukan oleh ASN daerah, tetapi instansi yang merupakan perpanjangan dari kementerian/lembaga pusat, seperti Kementerian Agama, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, hingga Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, ada juga temuan pelanggaran dilakukan oleh ASN yang sudah pensiun.
”Daerah melakukan verifikasi ulang hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN. Akhirnya, tindak lanjutnya dianggap lambat. Kalau ada kasus-kasus seperti yang saya sebutkan di atas, kepala daerah biasanya akan mengklaim balik rekomendasi KASN,” ujar Tumpak.
Selain memberikan rekomendasi, KASN juga akan melakukan pengawasan terhadap fenomena balas budi ataupun balas dendam dalam pelantikan pejabat struktural oleh kepala daerah terpilih. Agus mengatakan, pengawasan itu dilakukan agar para kepala daerah tidak merusak sistem meritokrasi ASN.
Pemilihan ASN untuk menempati jabatan tertentu harus didasarkan pada kualitas dan kapasitas. Sebab, pejabat itu nantinya juga yang akan mengimplementasikan visi, misi, dan program kerja kepala daerah tersebut.
”Saya ingin tegaskan bagi kepala daerah terpilih, pilihlah pejabat kompeten yang bisa menerjemahkan program kerja mereka. Jangan berdasarkan politik balas budi atau balas dendam,” ucap Agus.
Sementara itu, Tumpak juga mengapresiasi langkah KASN dalam mengawasi rotasi dan mutasi pejabat di tingkat daerah. Menurut dia, ada aturan bahwa selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada, tidak boleh ada pelantikan pejabat struktural. Namun, dalam praktiknya, masih ada daerah yang mengajukan rekomendasi untuk melakukan rotasi jabatan di masa jeda tersebut.
”Kami dukung langkah KASN dalam mengawasi pelaksanaan merit sistem di pemerintah daerah,” kata Tumpak.