logo Kompas.id
Politik & HukumPelaku Pelanggaran Belum...
Iklan

Pelaku Pelanggaran Belum Ditindak

Komisi Aparatur Sipil Negara masih mendapati ratusan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020 yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Salah satu jenis pelanggaran terbanyak adalah lewat media sosial.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

Ratusan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dalam tahapan Pilkada 2020 belum juga ditindaklanjuti kepala daerah. Salah satunya, pelanggaran berkampanye di media sosial.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Aparatur Sipil Negara masih mendapati ratusan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Salah satu jenis pelanggaran terbanyak adalah berkampanye di media sosial. Hal tersebut akan segera dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri agar tidak ada lagi penundaan eksekusi penjatuhan sanksi terhadap aparatur.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000