Saksi Akui Aliran Dana dari Hiendra ke Menantu Nurhadi
Dalam sidang Nurhadi, saksi yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020), mengungkapkan adanya aliran dana dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal. Namun, Nurhadi berkilah tak ada transaksi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam sidang pemeriksaaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/11/2020), saksi mengungkapkan adanya aliran dana dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan beberapa orang kepada menantu bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono, melalui rekening saksi. Namun, saksi mengaku tidak pernah menyetor uang kepada Nurhadi.
Dalam persidangan tersebut, hadir bekas staf legal Rezky, Calvin Pratama, sebagai saksi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi serta penasihat hukum Nurhadi dan Rezky. Sementara itu, Nurhadi dan Rezky yang didampingi oleh penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Gedung KPK, Jakarta, secara telekonferensi.
Saat ditanya oleh jaksa terkait sejumlah kiriman dana dari Donny Gunawan dan Riadi Waluyo, Calvin mengakui bahwa banyak yang mentransfer sejumlah uang menggunakan rekening atas nama dirinya yang ditujukan untuk Rezky dengan nilai di atas Rp 1 miliar. Beberapa nama yang ia ingat di antaranya Hiendra dan Renny Susetyo.
Banyak yang mentransfer sejumlah uang menggunakan rekening atas nama dirinya yang ditujukan untuk Rezky dengan nilai di atas Rp 1 miliar. Beberapa nama yang ia ingat di antaranya Hiendra dan Renny Susetyo.
Calvin mengakui pernah mendapatkan cek dari staf Hiendra dengan nilai sekitar Rp 10 miliar. Ia juga mengaku pernah menandatangani surat perjanjian kesepakatan. ”Dikasih surat dari Rezky. Sudah ada tulisannya nama Hiendra untuk pengurusan lahan depo container,” kata Calvin.
Ia menceritakan, Hiendra sedang ada masalah dan Rezky akan membantunya. Adapun sepengetahuan Calvin dalam proses penyidikan, Rezky membantu Hiendra terkait perkara hukum. Namun, ia tidak mengetahui apakah cek yang diberikan tersebut terkait dengan perjanjian yang ditandatanganinya.
Menurut Calvin, Rezky kenal dengan beberapa orang di kepolisian dan pengadilan. Rezky juga dikenalnya sering membantu masalah orang lain. Namun, ia tidak mengetahui permasalahan tersebut apa.
Saat ditanya oleh hakim terkait uang transfer dari Hiendra ke rekening Calvin, ia tidak ingat jumlahnya karena ada beberapa kali transfer. Hakim pun menyebutkan, berdasarkan keterangan dari penyidik, ada empat kali transfer dari rekening Hiendra secara langsung ke rekening Cavlin.
Transfer tersebut dilakukan pada 16 Oktober 2015 sebesar Rp 1,515 miliar, 28 Desember 2015 sebesar Rp 2,5 miliar, 29 Desember 2015 sebesar Rp 1,8 miliar, dan 22 Januari 2016 sebesar Rp 5 miliar.
Calvin mengungkapkan, uang yang masuk ke rekeningnya langsung diberikan kepada Rezky. Proses transfer dilakukan dengan cara tarik tunai lalu disetorkan secara tunai sesuai dengan perintah Rezky. Ia dilarang Rezky melakukan transfer langsung.
Beberapa uang tersebut digunakan untuk membayar gaji pegawai Rezky. Saat ditanya oleh jaksa terkait pembelian tas merek Hermes, Calvin membenarkannya. Tas tersebut dibeli sekitar 30.000 dollar AS untuk istri Rezky, Rizki Aulia. Uang tersebut juga digunakan Rezky untuk jalan-jalan ke Jepang.
Nurhadi mengaku tak pernah ada transaksi
Saat ditanya oleh penasihat hukum Nurhadi, apakah ada setoran kepada Nurhadi, Calvin mengaku tidak pernah menyetor kepada Nurhadi ataupun istrinya, Tin Zuraida. Calvin mengaku mengenal Nurhadi sekadar ketika bertegur sapa.
Saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapan atas keterangan Calvin, Nurhadi menegaskan bahwa semua transaksi dari Hiendra tidak pernah ada yang mengalir kepadanya. Ia pun menyayangkan konstruksi dakwaan yang sudah dibacakan oleh jaksa.
Nurhadi mengaku tidak mengerti apa yang dilakukan Rezky dengan teman-temannya. Ia mengetahui nama Hiendra ketika ada surat somasi kepada Rezky masalah turbin. Nurhadi juga tidak mengenal Donny dan Riadi.
Nurhadi mengaku tidak mengerti apa yang dilakukan Rezky dengan teman-temannya. Ia mengetahui nama Hiendra ketika ada surat somasi kepada Rezky masalah turbin. Nurhadi juga tidak mengenal Donny dan Riadi.
Sementara itu, terkait dengan surat perjanjian, Rezky mengelak bahwa ia yang memerintahkan Calvin. Rezky mengaku, Hiendra telah diberikan surat perjanjian oleh stafnya.
Dalam surat dakwaan, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83 miliar saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA. Suap dan gratifikasi tersebut untuk pengurusan perkara di pengadilan. Suap diberikan oleh Hiendra, sedangkan gratifikasi diberikan oleh Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo.