logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Lebih Serius...
Iklan

MK Diminta Lebih Serius Tangani Uji Formil UU

Mahkamah Konstitusi diminta untuk lebih serius menangani perkara uji formil undang-undang. Sejak berdiri tahun 2003, MK belum pernah mengabulkan satu pun dari 48 pengujian formil undang-undang yang ditangani MK.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PxLjzr-kkSWN8XcwAJcmBorJZW4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F672549e3-e655-453c-a5a5-9d45d95903cd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini, MK banyak menerima pendaftaran perkara pengujian formil undang-undang, mulai dari UU MK, UU Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga terakhir UU Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Sejak berdiri tahun 2003, belum pernah ada perkara uji formil UU yang dikabulkan. MK dinilai belum serius menangani perkara yang menyangkut prosedur pembentukan undang-undang. Pedoman yang baku dan jelas dalam penyusunan sangat penting karena UU berlaku umum dan berdampak hukum luas.

Catatan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), sejak tahun 2003 ada 48 pengujian formil yang masuk ke MK. Dari seluruh pengajuan formil itu, belum pernah ada yang dikabulkan oleh MK.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000