logo Kompas.id
Politik & HukumDraf UU Cipta Kerja Diduga...
Iklan

Draf UU Cipta Kerja Diduga Berubah

Dalam sehari, beredar dua draf UU Cipta Kerja yang berbeda. Hal ini memunculkan dugaan adanya perubahan atas RUU itu meski telah disetujui untuk disahkan menjadi UU.

Oleh
RINI KUSTIASIH/AGNES THEODORA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O_LrmFDLu44pCyR0NpxN8l2j2J8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F479aff8a-5dbf-4756-abeb-235de15bc5f7_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Setelah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang beredar di masyarakat justru berubah-ubah. Jika perubahan ini benar terjadi dan dilakukan setelah melalui pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR, akan membuat regulasi yang dibentuk dengan mekanisme omnibus law itu berpotensi cacat formil.

Setelah RUU Cipta Kerja disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, hingga Senin (12/10/2020), Kompas menerima tiga draf UU itu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000