Ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan kembali terlihat pada hari kedua pendaftaran calon peserta Pilkada 2020. Jika hal ini terus dibiarkan, pilkada akan menjadi kluster baru Covid-19.
Oleh
TIM KOMPAS
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengabaian terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 kembali terulang pada hari kedua pendaftaran calon peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020, Sabtu (5/9/2020), di sejumlah daerah.
Jika keadaan ini terus dibiarkan, bahkan terulang di tahapan pilkada berikutnya, munculnya kluster penularan Covid-19 di pilkada tinggal menunggu waktu. Sejumlah pihak bertanggung jawab pada dijalankannya protokol kesehatan dalam semua tahapan pilkada.
Anjuran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak berkerumun, menggelar arak-arakan, serta mengerahkan massa kemarin kembali dilanggar oleh sejumlah calon peserta pilkada dan timnya saat mendaftarkan diri ke kantor KPU setempat. Fenomena ini sudah terlihat sejak pendaftaran pada hari pertama pilkada, Jumat (4/9/2020).
Berdasarkan pendataan sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kerumunan pendukung calon yang mengabaikan protokol kesehatan pada hari pertama pendaftaran terjadi di 141 daerah. Sementara pada hari kedua pendaftaran terjadi pelanggaran di 102 daerah.
Dalam proses pendaftaran ini bahkan ada bakal calon peserta pilkada yang datang ke kantor KPU untuk mendaftar yang belakangan diketahui positif Covid-19. Hal ini, antara lain, terjadi di Binjai, Sumatera Utara. Salah satu bakal calon wali kota Binjai, Lisa Andriani Lubis, dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil uji usap.
Lisa turut hadir ke KPU untuk mendaftar bersama pasangannya, Sapta Bangun, dan pendukungnya pada Jumat. Saat itu, hasil tes usap yang disyaratkan KPU bagi bakal calon untuk pendaftaran belum keluar.
Menyikapi hal ini, anggota KPU Kota Binjai, Robby Effendi, mengatakan, semua petugas yang melayani pendaftaran pada Jumat diminta tidak masuk terlebih dahulu. Saat ini, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Binjai tengah melacak orang-orang yang berinteraksi langsung dengan Lisa.
Selain di Binjai, bakal calon wakil bupati Lampung Selatan, Antoni Imam, pun dinyatakan positif Covid-19. Namun, berbeda dengan di Binjai, Imam mengetahui positif Covid-19 sebelum mendaftar ke KPU Lampung. Setelah mengetahui hasil tersebut, Imam tidak ikut mendaftar ke KPU Lampung Selatan pada Sabtu.
Pengabaian terhadap protokol kesehatan saat mendaftar, antara lain, terlihat di Tangerang Selatan, Banten. Ketika bakal pasangan calon Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mendaftar ke KPU setempat, Sabtu, tak ada jaga jarak di antara massa pendukung yang mengiringi pasangan itu. Di antara massa pendukung juga ada yang tak memakai masker.
Kondisi ini mengulang saat bakal pasangan calon Muhammad-Rahayu Saraswati mendaftar ke KPU Tangerang Selatan, Jumat. Saat itu, massa yang mengiringi pendaftaran calon tidak menjaga jarak dan di antaranya ada pula yang tak memakai masker. Aparat yang berjaga pun mendiamkan.
Padahal, Tangerang Selatan masih masuk zona oranye, setingkat di bawah zona merah, dalam penyebaran Covid-19.
Tanggung jawab
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan, pengabaian terhadap protokol kesehatan yang terus dibiarkan berisiko menjadikan pilkada sebagai kluster baru penularan Covid-19. Jika hal itu terjadi, bukan hanya penyelenggaraan pilkada yang terancam, kondisi pandemi Covid-19 juga bisa semakin parah.
Oleh karena itu, penting bagi negara, penyelenggara pemilu, dan aparat penegak hukum bersikap lebih tegas kepada mereka yang melanggar protokol di setiap tahapan.
Apalagi, lanjutnya, setidaknya masih terdapat dua tahapan yang berpotensi mengundang konsentrasi massa, yaitu masa kampanye (26 September-5 Desember 2020) dan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Jika ketegasan tak tampak pada saat ini, kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan bisa kembali terulang di kedua tahapan itu atau tahapan lain.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menambahkan, tanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan juga ada pada para calon kepala-wakil kepala daerah.
Mereka bersama tim suksesnya seharusnya mampu mencegah terjadinya konsentrasi massa. Kalaupun kerumunan tidak terelakkan terjadi, mereka seharusnya bisa memaksa para pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan.
Penindakan
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, seluruh jajaran Bawaslu di tingkat daerah telah diinstruksikan untuk mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020. ”Jangan sampai terjadi kluster baru di penyelenggara, peserta pemilu, bahkan pemilih,” katanya.
Jika terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, Bawaslu akan menegurnya. Namun, jika teguran tak diindahkan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan kepolisian setempat untuk tindakan lebih tegas. Tindakan dimaksud, salah satunya, dengan menerapkan hukuman pidana.
Hal itu, menurut dia, telah diatur dalam Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 218 KUHP, Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
”Ancaman pidana tentu menjadi ultimum remedium (sanksi terakhir). Ini memang bukan langsung kewenangan Bawaslu, tetapi Bawaslu mempunyai peran untuk menyerahkan kasus pelanggaran itu kepada kepolisian,” kata Abhan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar pun mendorong aparat penegak hukum menegakkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 selama Pilkada 2020.
Pimpinan partai politik juga diharapkan mengingatkan para calon agar menerapkan protokol kesehatan, termasuk kepada para pendukungnya.
Adapun KPU, menurut anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, akan mengevaluasi pelanggaran protokol kesehatan yang marak terjadi pada masa pendaftaran calon. Hasil evaluasi akan jadi masukan penting untuk mencegah hal serupa terulang di tahapan lain.
Di samping itu, ia kembali mengimbau semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan. ”Tahapan ini masih panjang. Jika nanti banyak yang melanggar dan ternyata terjadi sesuatu, yang dirugikan banyak pihak. Jangan sampai tahapan ini dan inti pilkada justru terganggu,” ujarnya. (BOW/IGA/VIO/XTI/NSA/JOL/JUM/IDO/NCA)