logo Kompas.id
Politik & HukumRUU MK Buka Potensi...
Iklan

RUU MK Buka Potensi Yuristokrasi

Setelah RUU Mahkamah Konstitusi disetujui DPR dan pemerintah, sejumlah kalangan bereaksi. UU tersebut berpotensi menjadikan kekuasaan kehakiman tak terkontrol (yuristokrasi). Alasannya, jabatan itu bisa tak terkontrol.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s5DVTOeNUeKDD2-iLvnyx6MDbG8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F7638c708-8827-4928-95f1-30da3ed19cb3_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020). Pemerintah dan DPR telah sepakat dengan isi RUU MK dan direncanakan RUU tersebut disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (1/9/20200).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah berpotensi menjadikan kekuasaan kehakiman tidak terkontrol atau yuristokrasi. Pasalnya, masa jabatan yang panjang itu tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol dan pengawasan etik yang kuat. Hakim berpotensi menafsirkan konstitusi dengan bias kepentingan mereka tanpa adanya kontrol memadai dari dewan etik maupun publik.

RUU MK resmi disetujui di dalam rapat paripurna DPR, Selasa (1/9/2020), di Jakarta. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ini, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU MK Adies Kadir melaporkan tahapan pembahasan RUU MK yang dimulai pada 24 Agustus dan selesai pada pembicaraan tingkat pertama, 31 Agustus. Praktis, jika dihitung dengan pengesahannya di dalam rapat paripurna, Selasa, RUU MK tuntas dibahas dalam tujuh hari. Pembahasan RUU ini jauh lebih cepat daripada pembahasan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun 2019, yang selesai dalam 12 hari.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000