logo Kompas.id
Politik & HukumUbah Syarat Calon Perseorangan...
Iklan

Ubah Syarat Calon Perseorangan di Pilkada

Kehadiran calon perseorangan di pilkada penting sebagai calon alternatif bagi publik. Namun, jalan calon perseorangan untuk bisa ikut pilkada sangat berat. Persyaratan yang tertera di UU Pilkada diusulkan direvisi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TMKsUz-CER8L1bfvOVERb6j3OhA=/1024x616/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fb76bcfba-1ff5-4042-8b89-23eca58a834b_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petugas memeriksa dokumen Formulir B1-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilwali) yang dikumpulkan berdasarkan kecamatan milik salah satu bakal pasangan calon di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Persyaratan untuk maju dari jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dinilai terlalu berat. Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 sebagai gambaran, dari total 203 bakal pasangan calon independen yang mendaftar, hanya 70 pasangan yang lolos. Ke depan, persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah perlu direvisi karena kehadiran calon perseorangan penting sebagai calon alternatif bagi publik.

Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardhani, dalam webinar bertajuk ”Calon Perseorangan, Anak Kandung atau Anak Haram Demokrasi”, Selasa (1/9/2020), mengatakan, calon perseorangan adalah aktor alternatif yang seharusnya diberi kemudahan untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000