JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia turut menelusuri sengkarut kasus Joko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali sejak 2009 yang diketahui bebas berkeliaran di Indonesia bulan lalu. Keterlibatan semua pihak dalam menguak kasus Joko Tjandra dibutuhkan agar kasus itu tak terulang dan Joko bisa segera ditangkap.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala, mengatakan, Kamis (23/7/2020), pihaknya telah ke Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri terkait kasus Joko Tjandra. ”Hari ini (Kamis), kami ke Kejagung dan Mabes Polri terkait Joko Tjandra,” kata Adrianus.
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut soal agenda di dua institusi penegak hukum itu, ia menolak menjawabnya. Ia berjanji akan menyampaikannya ke publik pekan depan.
Berdasarkan catatan Kompas, sebelumnya ORI menerima pengaduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait surat jalan yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo untuk Joko Tjandra.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sigit Riyanto mengatakan, keterlibatan semua instansi negara dibutuhkan untuk mengungkap tuntas kasus Joko Tjandra. Tak terkecuali ORI yang bisa menelusuri dari sisi dugaan terjadinya malaadministrasi.
Dengan dikerahkannya seluruh daya yang dimiliki negara, Joko diharapkan bisa segera ditangkap. Tak hanya itu, kesalahan dalam kasus Joko juga dapat diidentifikasi dan dikoreksi sehingga kasus buronan berkeliaran tanpa sepengetahuan aparat penegak hukum tak terulang.
SPDP terbit
Dari perkembangan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus surat jalan Joko Tjandra, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). SPDP yang terbit pada 20 Juli lalu itu ditujukan kepada Prasetijo terkait tindak pidana.
Meski demikian, hingga kini Bareskrim belum bisa memeriksa Prasetijo. Ia masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, karena tekanan darah tinggi. Prasetijo dirawat sejak 15 Juli lalu atau setelah kasus surat jalan Joko terkuak dan dia dicopot dari jabatannya.
Dengan kondisi itu, Bareskrim masih memeriksa saksi-saksi lain. Saksi yang sejauh ini telah diperiksa dari internal dan eksternal Polri. Pihak internal yang telah diperiksa seperti dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri serta anggota staf Bareskrim. Adapun dari pihak eksternal adalah kuasa hukum Joko Tjandra.
Video di Kejari
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejagung terus menelusuri kebenaran dari video berisi gambar pertemuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Nanang Supriatna dengan Anita Kolopaking, kuasa hukum Joko Tjandra. Video itu beberapa waktu lalu diunggah di media sosial dengan narasi pertemuan terkait Joko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, selain Nanang, telah diperiksa pula sejumlah pejabat di Kejari Jaksel dan petugas jaga yang bertugas saat pertemuan itu terjadi. Selain itu, ada pula satu orang dari eksternal kejaksaan yang telah diperiksa.
Sementara Anita yang akan diperiksa pada Kamis tidak dapat hadir dan meminta ditunda pada Senin (27/7). Kompas telah mencoba menghubungi Anita terkait rencana pemeriksaan oleh kejaksaan, tetapi Anita tidak memberikan jawaban.