logo Kompas.id
PemiluBeredar Nama Calon Anggota...
Iklan

Beredar Nama Calon Anggota DKPP, Sebagian Pernah Gagal Seleksi KPU-Bawaslu

UU Pemilu mengatur DKPP dibentuk dua bulan setelah pelantikan anggota KPU dan Bawaslu. Ini berarti anggota baru DKPP harus dilantik pada 14 Juni mengingat pelantikan anggota KPU dan Bawaslu dilaksanakan pada 12 Februari.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
Suasana sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (13/1/2021). Dalam sidang itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Arief Budiman.
DKPP RI

Suasana sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (13/1/2021). Dalam sidang itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada Arief Budiman.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah nama mantan penyelenggara pemilu dan akademisi masuk dalam radar pencalonan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP periode 2022-2027. Beberapa di antaranya pernah mengikuti seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, tetapi tidak terpilih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DKPP dibentuk paling lama dua bulan sejak anggota KPU dan Bawaslu mengucapkan sumpah atau janji. Mengingat pelantikan KPU-Bawaslu oleh Presiden Joko Widodo dilakukan pada 12 April, artinya DKPP baru harus sudah dilantik pada 12 Juni mendatang. Dari tujuh anggota DKPP, dua orang berasal dari unsur KPU dan Bawaslu, sedangkan lima orang dari tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Presiden (dua orang) dan DPR (tiga orang).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000