Pemilihan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar Dilakukan Transparan
UU No 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan DKPP dibentuk paling lama dua bulan sejak anggota KPU dan Bawaslu mengucapkan sumpah. Dengan begitu, pembentukan DKPP 2022-2027 harus dilakukan paling lambat 12 Juni 2022.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selain mempersiapkan tahapan Pemilu 2024, pemerintah dan DPR memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam waktu dekat, yakni memilih anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP periode 2022-2027. Pemilihan anggota DKPP diharapkan berlangsung transparan dan disertai pedoman dan petunjuk teknis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dibentuk paling lama dua bulan sejak anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengucapkan sumpah/janji. Jika merujuk pada pelantikan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 yang jatuh pada 12 April 2022, pembentukan DKPP 2022-2027 dilakukan pada 12 Juni 2022.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Pemilihan anggota DKPP ini dinilai sangat krusial mengingat tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 14 Juni 2022. DKPP menjadi lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, Minggu (29/5/2022), pokok permasalahan dalam mekanisme pembentukan DKPP adalah sangat minimnya prosedur dalam mewujudkan penyelenggara DKPP yang bersifat mandiri dan berintegritas. Sebab, pemilihan lima angggota DKPP, dua orang ditunjuk oleh Presiden dan tiga orang ditunjuk DPR.
Dia menegaskan, penting adanya aturan mengenai pedoman dan petunjuk teknis dalam proses pemilihan anggota DKPP. Bahkan, seharusnya perlu ada tim seleksi dalam proses perekrutan. Idealnya, proses perekrutannya terbuka dan melibatkan masyarakat. Apalagi, jarak antara dimulainya tahapan dan habisnya masa jabatan anggota DKPP hanya dua hari.
”Perlu adanya pemahaman mengenai teknis dan etik penyelenggaraan pemilu anggota DKPP level pengetahuannya di atas KPU dan Bawaslu. Hal ini untuk menjaga marwah kehormatan anggota DKPP,” kata Mita.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, mengatakan, dalam aturan undang-undang, pemilihan anggota DKPP tidak melalui proses seleksi. Meskipun demikian, ruang transparansi dan masukan dari publik tetap harus dibuka oleh pemerintah dan DPR sehingga dapat dihasilkan anggota DKPP terbaik.
”Harapannya anggota DKPP terpilih dapat mengembalikan semangat tripartit penyelenggara pemilu dan tidak terkesan saling berlomba. Perlu ada pendekatan baru yang dilakukan DKPP untuk mendorong dan menguatkan penyelenggara pemilu agar tidak melanggar etik,” katanya.
Selain itu, isu afirmatif juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam membentuk DKPP. Setidaknya perlu ada satu perempuan anggota DKPP dari pemerintah dan satu perempuan yang ditunjuk dari DPR.
Catatan lain yang juga sangat penting adalah prinsip dan nilai yang dimiliki anggota DKPP. Pemerintah dan DPR Perlu memilih anggota DKPP yang bukan pencari kerja sehingga tetap memegang nilai dan prinsip independensi, objyektivitas, imparsialitas, penghormatan kepada profesi penyelenggara pemilu, praduga tidak bersalah, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini dibutuhkan supaya anggota DKPP tidak ada utang budi kepada lembaga yang menunjuk dan dapat fokus menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang.
Tahapan pemilu
Adapun Komisi II DPR telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah pada 30 Mei untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memastikan rapat dengar pendapat pada 30 Mei bisa menghasilkan kesepahaman mengenai sejumlah aturan tahapan pemilu (Kompas, 25/5/2022).
Ihsan berharap, besok akan menjadi RDP terakhir untuk membahas PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu sehingga bisa langsung dilakukan uji publik serta disahkan. Catatan dan masukan yang ada dalam RDP bisa dipertimbangkan di internal KPU agar tidak berlarut-larut sehingga KPU dan Bawaslu bisa menyiapkan peraturan lain dan fokus pada tahapan yang sudah akan dimulai.
Selain regulasi, ia juga berharap anggaran pemilu bisa segera dicairkan agar penyelenggara pemilu bisa mempersiapkan pelaksanaan teknis tahapan dan tidak terhambat karena ketiadaan anggaran. Pemerintah dan DPR perlu mengawal dan memastikan anggaran tersedia saat tahapan dimulai.
Mita mengatakan, setelah tahapan, program dan jadwal ditetapkan, KPU dan Bawaslu juga harus berkoodinasi dengan pemangku kepentingan dalam menyelaraskan pelaksanaan tahapan. Seperti halnya pembahasan anggaran dalam upaya merealisasi seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
Percepatan pembahasan peraturan KPU dan Bawaslu lainnya juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu; PKPU daerah pemilihan, PKPU pemutakhiran daftar pemilih; serta aturan lainnya. Begitu juga Peraturan Bawaslu yang berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum dalam pemilu.