Gunakan Masa Reses, DPR Kebut Pembahasan Rancangan PKPU
Semua pemangku kepentingan mestinya memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara pemilu dengan tidak mempersulit pembahasan dan penetapan rancangan peraturan KPU.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Demi mempercepat penetapan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum 2024, Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan masa reses untuk melakukan pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah. Semua pemangku kepentingan mesti memberikan dukungan penuh kepada KPU sebagai penyelenggara yang mandiri dan memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu untuk menuntaskan rancangan PKPU tahapan, program, dan jadwal.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat telah menjadwalkan rapat konsinyering khusus membahas rancangan PKPU pada Kamis (21/4/2022) hingga Sabtu (23/4/2022). Rapat intensif itu akan dihadiri anggota Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, pembahasan dilakukan tanpa perlu menunggu masa reses berakhir 16 Mei mendatang agar tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum 2024 bisa segera diputuskan. Jika tidak semua anggota Komisi II DPR bisa hadir, setidaknya ada perwakilan setiap fraksi untuk menghadiri konsinyering tersebut.
Apalagi, pembahasan terkait hal ini sudah dimulai sejak lama sehingga tinggal menemukan kesepahaman bersama. Semua pihak pun pernah menyampaikan usulan beserta argumennya masing-masing. Melalui konsinyering ini, tahapan, program, dan jadwal bisa diselesaikan sehingga KPU bisa segera segera membuat Peraturan KPU tersebut.
”KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR sudah mempersiapkan argumentasi masing-masing, tinggal kita bedah saja. Pembahasannya juga sudah cukup lama, bahan sudah dipegang, tinggal pengambilan kesepahaman bersama,” ujar Doli, Minggu (17/4/2022).
Ia menuturkan, ada lima isu yang akan dibahas secara detail dalam rapat konsinyering. Pertama, mengenai rincian anggaran yang perlu dibuat seefisien mungkin. Kedua, terkait dengan durasi masa kampanye yang masih belum satu suara. Ketiga, terkait dengan pengadaan logistik yang berkonsekuensi dengan durasi masa kampanye.
KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR sudah mempersiapkan argumentasi masing-masing, tinggal kita bedah saja. Pembahasannya juga sudah cukup lama, bahan sudah dipegang, tinggal pengambilan kesepahaman bersama.
”Selama ini pengaturan masa kampanye sering dikaitkan dengan pengadaan dan distribusi logisitik. KPU usul ada perpres khusus untuk ini supaya waktunya tepat, dan pemerintah saat rapat terakhir pun sudah menyampaikan siap menerbitkan perpres. Jadi, hampir sudah tidak ada problem isu soal ini,” ucap Doli.
Isu keempat adalah digitalisasi agar tahapan bisa dilakukan lebih mudah dan tidak rumit. Terakhir adalah pembicaraan standar proses, prosedur, dan lama penyelesaian proses sengketa pemilu yang melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, KPU sudah melakukan kajian secara komprehensif terkait dengan detail tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Dengan demikian, KPU bisa menyajikan data yang lebih rinci dan akurat saat rapat konsinyering mendatang.
Ia berharap semua pemangku kepentingan dapat membangun kesepahaman bersama terkait dengan tahapan pemilu. Setiap pihak mesti saling memahami bahwa setiap tahapan pemilu seringkali berjalan simultan dan saling berpengaruh. ”Misalnya dalam menentukan masa kampanye, selain perihal logistik, proses penanganan sengketa di lembaga lain juga berpengaruh,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mengingatkan, setiap lembaga harus memahami posisi dan hubungan antarlembaga dalam penyusunan PKPU. KPU sebagai penyelenggara memiliki kewenangan membentuk PKPU, tetapi tetap harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Oleh sebab itu, semua pemangku kepentingan itu harus menyadari posisinya masing-masing agar tidak menimbulkan kesulitan dalam pengambilan keputusan dalam menyusun PKPU.
”Semua pemangku kepentingan mestinya memberikan dukungan penuh kepada KPU sebagai penyelenggara dan memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan pemilu,” katanya.
PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal, menurut dia, merupakan salah satu PKPU yang utama dan berpengaruh terhadap PKPU lainnya. Oleh sebab itu, PKPU ini harus segera dituntaskan agar urusan lain, terutama anggaran, bisa segera diputuskan.