logo Kompas.id
PemiluGunakan Masa Reses, DPR Kebut ...
Iklan

Gunakan Masa Reses, DPR Kebut Pembahasan Rancangan PKPU

Semua pemangku kepentingan mestinya memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara pemilu dengan tidak mempersulit pembahasan dan penetapan rancangan peraturan KPU.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Suasana rapat kerja yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat kerja yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Demi mempercepat penetapan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum 2024, Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan masa reses untuk melakukan pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah. Semua pemangku kepentingan mesti memberikan dukungan penuh kepada KPU sebagai penyelenggara yang mandiri dan memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu untuk menuntaskan rancangan PKPU tahapan, program, dan jadwal.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat telah menjadwalkan rapat konsinyering khusus membahas rancangan PKPU pada Kamis (21/4/2022) hingga Sabtu (23/4/2022). Rapat intensif itu akan dihadiri anggota Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000