Permasalahan yang terus mendera para guru di Tanah merupakan bukti bahwa pendidikan belum dikelola dengan baik. Guru merupakan garda terdepan pendidikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Oleh
Redaksi
·1 menit baca
Tak habis-habisnya permasalahan yang mendera para guru di Tanah Air. Garda terdepan dalam dunia pendidikan ini masih harus terus memperjuangkan kesejahteraan mereka.
Permasalahan terakhir mendera para guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Baru-baru ini diberitakan bahwa sebanyak 900 guru PPPK di wilayah Papua belum mendapatkan gaji sejak Januari hingga April 2023. Nasib serupa dialami 643 guru PPPK di Provinsi Papua Barat Daya, bahkan beberapa di antaranya belum mendapatkan gaji sejak ditetapkan sebagai guru PPPK pada Mei 2022. (Kompas, 20/4/2023)
Desentralisasi pengelolaan pendidikan seiring pelaksanaan otonomi daerah lagi-lagi menimbulkan masalah bagi guru. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua yang salah satu pasalnya mengatur pengembalian kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah ternyata tidak disertai regulasi untuk penganggaran gaji 900 guru PPPK di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Demikian juga, pengalihan guru PPPK dari Pemerintah Provinsi Papua Barat ke Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akibat pemekaran wilayah juga berdampak kepada ketidakjelasan pembayaran gaji 643 guru PPPK di Papua Barat Daya. Semangat pemekaran wilayah belum diimbangi mitigasi dampak perubahan kewenangan pemerintah daerah.
Permasalahan-permasalahan tersebut semakin membuktikan bahwa desentralisasi pengelolaan pendidikan belum tentu membuahkan hasil yang baik bagi pengelolaan pendidikan yang menjadi ujung tombak untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Bahkan bisa dikatakan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, mulai dari masalah politisasi guru oleh kepala daerah, persebaran guru, peningkatan kualitas guru, hingga kesejahteraan guru.
Jika guru masih menghadapi permasalahan-permasalahan seperti itu, bagaimana mereka bisa berkonsentrasi dengan baik mendidik anak-anak bangsa. Bagaimana pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi fokus dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 bisa tercapai?
Apa yang dialami para guru PPPK tersebut kembali mengingatkan kita akan pentingnya tata kelola guru secara profesional dan efisien. Meski guru digolongkan sebagai profesi, bukan sekadar pekerjaan, tetapi sejauh ini belum dikelola secara profesional oleh negara. Jika ingin pendidikan kita maju, kualitas SDM meningkat, maka sengkarut tata kelola guru ini harus segera diatasi.
Wacana yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada akhir 2019 untuk menarik kembali pengelolaan guru ke pusat, bisa menjadi langkah awal untuk menata kelola guru demi kualitas pendidikan yang lebih baik. Harus diakui, kapasitas pemerintah daerah yang sangat bervariasi membuat tata kelola guru selama ini kurang efisien. Meningkatkan kualitas pendidikan adalah kepentingan bangsa, yang harus dijunjung tinggi di atas kepentingan golongan maupun pribadi.