logo Kompas.id
HumanioraPeralihan Kewenangan Membuat...
Iklan

Peralihan Kewenangan Membuat Guru PPPK di Papua Belum Terima Gaji

Urusan administrasi peralihan kewenangan pengelolaan guru dari provinsi ke kabupaten/kota di Papua Barat Daya membuat nasib guru terkatung-katung. Tahun 2023 ini, para guru PPPK di sana belum menerima gaji.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 3 menit baca
Suasana aksi damai ratusan guru ASN PPPK se-Sorong Raya di Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (4/4/2023). Sebanyak 643 guru PPPK terkatung-katung nasibnya karena peralihan pengelolaan guru SMA/SMK dari provinsi ke pemerintah kota/kabupaten yang tak kunjung beres, sehingga gaji guru PPPK tidak dibayar berbulan-bulan.
DOKUMENTASI PRIBADI

Suasana aksi damai ratusan guru ASN PPPK se-Sorong Raya di Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (4/4/2023). Sebanyak 643 guru PPPK terkatung-katung nasibnya karena peralihan pengelolaan guru SMA/SMK dari provinsi ke pemerintah kota/kabupaten yang tak kunjung beres, sehingga gaji guru PPPK tidak dibayar berbulan-bulan.

JAKARTA, KOMPAS – Guru-guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK di Tanah Papua tak kunjung menerima gaji di tahun 2023 ini. Para guru telah menggelar unjuk rasa dan mengadu ke berbagai pihak, namun gaji yang menjadi hak mereka tidak kunjung cair.

Ketua Forum Guru Sorong Raya Gleiser Patiran, Rabu (19/4/2023), menyampaikan, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan gaji para guru PPPK akan dibayar pemerintah daerah. Padahal, para guru sudah melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong pada awal April lalu.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000