Peralihan Kewenangan Membuat Guru PPPK di Papua Belum Terima Gaji
Urusan administrasi peralihan kewenangan pengelolaan guru dari provinsi ke kabupaten/kota di Papua Barat Daya membuat nasib guru terkatung-katung. Tahun 2023 ini, para guru PPPK di sana belum menerima gaji.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Guru-guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK di Tanah Papua tak kunjung menerima gaji di tahun 2023 ini. Para guru telah menggelar unjuk rasa dan mengadu ke berbagai pihak, namun gaji yang menjadi hak mereka tidak kunjung cair.
Ketua Forum Guru Sorong Raya Gleiser Patiran, Rabu (19/4/2023), menyampaikan, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan gaji para guru PPPK akan dibayar pemerintah daerah. Padahal, para guru sudah melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong pada awal April lalu.
Selain tidak menerima gaji, sebanyak 643 guru PPPK juga terkatung-katung nasibnya karena tidak jelas status peralihannya. Awalnya, para guru ini merupakan guru honorer daerah Papua Barat. Namun, karena pemekaran, mereka kini di bawah Papua Barat Daya.
Di Papua, pengelolaan SMA/SMK sederajat yang awalnya ditangani pemprov dikembalikan lagi ke pemerintah kabupaten/kota mulai Januari 2023. Hingga kini, pengalihan status para guru SMA/SMK di Papua belum semua tuntas.
Ratusan guru PPPK se-Sorong Raya melakukan aksi damai untuk menuntut hak-hak mereka. Guru PPPK diperhitungkan pengangkatannya sejak Mei 2022.
Namun, gaji yang dibayarkan sesuai status mereka sebagai guru PPPK baru terhitung pada bulan Oktober, November, dan Desember 2022. Itu pun hanya gaji pokok.
Kami guru PPPK sudah berbulan-bulan tidak dibayar gajinya. Lebih enak para guru honorer daerah, yang sampai saat ini masih lancar menerima gaji.
”Di tahun 2023, tidak jelas lagi gaji. Kami ke kota, ke provinsi, bolak-balik. Semua ini butuh dana, sampai meminjam, tapi tidak ada kepastian. Ke Dinas Pendidikan Kota Sorong dikatakan ada uangnya, di provinsi juga dikatakan ada uangnya. Tapi, urusan administrasi katanya yang belum beres sehingga gaji para guru tidak kunjung dibayar,” kata Gleiser.
Para guru sudah cukup bersabar. Sejak lulus rekrutmen, pemberian surat keputusan (SK) pengangkatan lama dan terkatung-katung. “Kini, kami harus memperjuangkan lagi nasib karena gaji tidak kunjung dibayar dan peralihan kami belum jelas. Kami guru PPPK sudah berbulan-bulan tidak dibayar gajinya. Lebih enak para guru honorer daerah, yang sampai saat ini masih lancar menerima gaji,” paparnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Praptono, mengatakan, masalah gaji guru PPPK di wilayah Papua yang belum dibayarkan sebagai dampak penyerahan urusan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi ke kabupaten/kota. “Sebulan lalu kami sudah diundang Kementerian Dalam Negeri untuk membahas ini. Kementerian Dalam Negeri yang tahu soal itu,” kata Praptono.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Papua Barat Filep Wamafma mendorong Pemprov Papua Barat untuk segera mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota perihal pemenuhan hak-hak dan gaji guru PPPK yang belum dibayarkan.
“Tentu kita prihatin para guru PPPK belum menerima haknya. Tapi kita juga harus mengetahui persoalan yang dihadapi pemprov. Kami berharap dapat segera berkomunikasi dan duduk bersama dengan pemprov membahas kendala-kendala yang dialami dan berupaya untuk memperoleh penyelesaiannya. Semoga bisa dilakukan koordinasi dengan pemkab atau pemkot untuk segera melaksanakan solusi-solusi yang diharapkan dalam waktu dekat ini,” ungkap Filep.
Filep mengatakan, pemda harus membayar hak/gaji guru SMA/SMK PPPK yang belum dicairkan sejak bulan Januari-April Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penganggaran gaji guru PPPK sudah diakomodir dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun 2023.