Hadirnya IKN Nusantara dan empat provinsi baru di Papua membuat perppu untuk merevisi sejumlah pasal UU Pemilu menjadi keniscayaan. Hal itu untuk memastikan aturan main menuju pemilu pada 14 Februari 2024.
Oleh
BUDIMAN TANUREDJO
·4 menit baca
Suasana sepertinya biasa saja. Namun, bagi sejumlah orang, suasana terasa seperti tintrim. Tintrim digambarkan sebagai kombinasi perasaan kadang optimis, kadang pesimis. Ada keyakinan di sana, tetapi terasa kekhawatiran akan ketidakpastian di depan.
Wacana politik kontemporer kembali gaduh. Ketua MPR Bambang Soesatyo melemparkan ide Pemilu 14 Februari 2024 dihitung lagi. ”Ini harus dihitung, apakah momentumnya tepat dalam era kita tengah berupaya melakukan recovery bersama terhadap situasi ini. Dan antisipasi, adaptasi terhadap ancaman global seperti ekonomi, bencana alam,” kata Bambang, Kamis (8/12/2022). Wacana mendapat banyak tanggapan.
Saat berbicara dalam Kompas100 CEO Forum di Istana Negara, Jumat (2/12/2022), Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai tanggal Pemilu. ”Itu adalah jaminan hukum dan politik bahwa pemilu akan berjalan,” kata Mahfud. Tahapan pemilu dimulai. Namun, dinamika politik yang tinggi membuat UU No 7/2017 tentang Pemilu tak lagi memadai menampung perkembangan politik. Pada satu sisi ada tumpang tindih aturan. Pada sisi lain ada kekosongan aturan.
Dalam situasi demikian, meski tidak ada kegentingan memaksa, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk merevisi sejumlah pasal dalam UU Pemilu menjadi keniscayaan. Perppu menjadi harapan. Perppu bukan untuk memunculkan kegentingan, melainkan memastikan aturan main menuju Pemilu 14 Februari 2024. Spekulasi liar harus ditutup.
Ada beberapa hal perlu jadi pertimbangan. Disahkannya UU No 3/2002 tentang Ibu Kota Negara. Dalam Pasal 13 UU IKN disebutkan, dalam lingkup wilayah Ibu Kota Negara dilangsungkan pemilihan Presiden, pemilihan anggota DPR dan pemilihan anggota DPD. Perubahan alokasi kursi DPR di provinsi sekitar diatur undang-undang. Undang-undang mana yang akan mengatur?
Faktor kedua menyangkut pemilih luar negeri. Sebelum ada UU IKN, suara pemilih luar negeri disalurkan ke daerah pemilihan Jakarta II, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri. Sekarang jumlah suara luar negeri disalurkan ke mana? Daerah pemilihan Jakarta II atau ke dapil IKN. Ini butuh penegasan agar tak menimbulkan kebingungan.
Pekerjaan rumah lain terkait dengan terbitnya UU IKN adalah penyesuaian posisi Jakarta setelah tak lagi Ibu Kota. Dalam UU IKN disebut paling lama dua tahun setelah disahkan, UU Pemerintah Provinsi Ibu Kota Jakarta harus diubah. UU IKN disahkan 15 Februari 2022. Berarti 15 Februari 2024, nasib Jakarta sudah harus beres dan final.
Problematika lain adalah pemekaran Papua. Wilayah Papua dengan penduduk sekitar 5 juta jiwa yang semula hanya ada Provinsi Papua dan Papua Barat kini ditambah empat provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Jakarta agresif memekarkan Papua. Pemekaran dilakukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Papua. Problemnya adalah bagaimana gagasan menyejahterakan rakyat tidak berubah menjadi menyejahterakan pejabat.
Hal lainnya adalah bagaimana menyinkronkan daerah pemilihan di Papua, jumlah caleg DPR dan DPD di Papua serta membumikan demokrasi noken dalam sistem demokrasi one person one vote secara nasional. Pemilihan calon anggota DPD dimulai 6 Desember 2022. Pemilihan DPD berbasiskan provinsi sebagai daerah pemilihan. Sudahkah itu diakomodasi dalam UU Pemilu. Jawabannya: belum. Lalu, bagaimana dengan provinsi di Papua? Apakah setiap provinsi di Papua diwakili empat calon anggota DPD? Itu berarti ada 24 anggota DPD dari seluruh provinsi di Papua berkantor di Senayan? Tanggal 6 Desember 2022 sudah dimulai penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD, butuh kepastian hukum soal pemilu di daerah otonomi baru. Sampai 10 Desember 2022, perppu belum terbit. Tanpa jaminan hukum, kekisruhan bisa terjadi.
Dinamika politik teranyar adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan persyaratan bekas napi menjadi calon legislatif. MK memutuskan perlu ada jeda waktu lima tahun bagi bekas napi untuk maju jadi calon anggota legislatif. Revisi UU Pemilu soal ”jeda waktu lima tahun” tentunya berlaku juga untuk pencalonan anggota DPD. Putusan MK hanya mengatur pencalonan anggota DPR, DPR provinsi, serta DPR kabupaten/kota. Bagaimana dengan anggota DPD? MK tidak menyinggungnya. Daripada ada kekosongan hukum, putusan MK diwadahi saja dalam perppu.
Belantara regulasi, belantara lembaga negara yang ingin menonjolkan ego lembaganya bisa merumitkan prosedur demokrasi. Bangsa ini seperti terjerat dalam jebakan over check and balance. Satu masalah dibawa ke sejumlah lembaga di tengah semangat pimpinan lembaga ingin menunjukkan eksistensi lembaga. Tren itu bisa menjebak bangsa ini dalam ”jebakan prosedur demokrasi” yang bisa merepotkan. Perppu yang dinanti diharapkan membuat terang di tahun penuh tantangan, termasuk jaminan KPU tetap akan independen. Perpanjangan KPU daerah jangan dijadikan alat menggoyahkan independensi.