Empat DOB Papua Sudah Diresmikan, Perppu Pemilu Masih Belum Ada
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meresmikan Provinsi Papua Barat Daya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Mendagri juga melantik Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meski Provinsi Papua Barat Daya sudah diresmikan, hingga Jumat (9/12/2022), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu masih ditunggu. Komisi Pemilihan Umum berharap Perppu bisa terbit sebelum 14 Desember 2022 untuk menjamin tahapan penyelenggaraan pemilu di empat daerah otonom baru di Papua dan Ibu Kota Nusantara berjalan sesuai jadwal.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meresmikan Provinsi Papua Barat Daya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (9/12/2022). Bersamaan dengan peresmian itu, ia juga melantik Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya. Papua Barat Daya merupakan daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat keempat yang dibentuk dan diresmikan pada 2022.
Sebelumnya, Kemendagri telah meresmikan tiga DOB lain, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Papua Tengah, pada pertengahan November lalu.
Tito mengatakan, pihaknya membutuhkan bantuan penyelenggara dan pengawas pemilu untuk membentuk KPU daerah dan Bawaslu daerah. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. ”Mohon dukungan KPU dan Bawaslu karena KPU daerah dan Bawaslu daerah perlu segera dibentuk karena sudah masuk tahapan pemilu,” katanya dalam pidato peresmian Papua Barat Daya.
Pembentukan empat DOB tersebut tidak hanya berimplikasi pada pembentukan penyelenggara dan pengawas pemilu baru di setiap daerah, tetapi juga pada penyelenggaraan Pemilu 2024 secara keseluruhan. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat menerbitkan Perppu Pemilu karena revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memungkinkan dilakukan. Namun, hingga Jumat, Perppu Pemilu belum diterbitkan.
Sebelumnya, Tito menjelaskan, Perppu Pemilu baru bisa diterbitkan jika Papua Barat Daya sudah resmi menjadi provinsi, baik secara de jure maupun de facto. Artinya, selain disahkan melalui UU, provinsi tersebut juga harus sudah diresmikan. Namun, setelah peresmian Papua Barat Daya, belum ada kepastian mengenai penerbitan Perppu Pemilu.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta lembaga terkait terus mengawal proses penerbitan Perppu Pemilu secara intens dan fokus. Pihaknya juga memahami bahwa tahapan demi tahapan pemilu sudah ada yang berjalan dan akan terus berlanjut.
”Mudah-mudahan atas kerja sama semua pihak, baik pemerintah, KPU sebagai penyelenggara pemilu, maupun dukungan dari DPR, kami berharap dalam beberapa hari ke depan Perppu Pemilu akan segera diterbitkan,” katanya.
Benni mengklaim tidak ada kendala dalam penerbitan peraturan tersebut. Tidak ada pula perbedaan pendapat di antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR, yang menghambat kehadiran peraturan tersebut. ”Tidak ada, mudah-mudahan perppu-nya segera terbit,” ujarnya.
KPU berharap pemerintah bisa menerbitkan Perppu Pemilu sebelum 14 Desember 2022. Lebih dari tenggat waktu tersebut, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat DOB di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa terganggu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, ada beberapa tahapan Pemilu 2024 yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan oleh KPU. Pada 14 Desember 2022, akan dilaksanakan tahapan penetapan partai politik (parpol), pengundian nomor urut, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024. Pada tanggal yang sama pula, dilakukan penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah kepada KPU.
Dua hari berselang, atau 16 Desember, akan dimulai tahapan penyerahan dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada KPU provinsi. Sementara pada bulan ini juga akan dilakukan persiapan pembentukan tim seleksi anggota KPU provinsi karena seleksi akan dimulai Januari 2023.
Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, perlu perhatian bersama mengenai pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Hal itu diperlukan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama di DOB dan IKN. ”KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022,” kata Hasyim.
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, menambahkan, beberapa prinsip yang diatur di perppu mengatur sejumlah tahapan yang akan dijalankan pada 14 Desember. Terkait pengaturan nomor urut, jika Perppu tidak diterbitkan sebelum 14 Desember, pengaturan pengundian nomor urut akan tetap berlaku seperti di Pemilu 2019, yakni semua parpol mengambil nomor. Padahal, di Perppu sempat dibahas mengenai parpol peserta Pemilu 2019 bisa menggunakan nomor urut yang lama.
Sementara terkait tahapan penyerahan dukungan calon anggota DPD, lanjutnya, KPU baru bisa mengatur pelaksanaan tahapan tersebut di empat DOB setelah Perppu diterbitkan. ”Kalau Perppu sudah keluar, baru kami sesuaikan. Tetapi kalau kelamaan terbitnya juga akan repot,” kata Afifuddin.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, prinsip pemilu adalah memiliki prosedur yang bisa diprediksi, tetapi hasilnya tidak bisa diprediksi. Artinya, setiap tahapan harus jelas waktunya, sedangkan hasil pemilu, tidak bisa diketahui sebelum hari-H.
Oleh karena itu, kehadiran Perppu Pemilu menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian penyelenggaraan pesta demokrasi. Perppu juga menjadi dasar bagi KPU dalam membuat peraturan KPU (PKPU).
Khoirunnisa juga menegaskan, penerbitan Perppu juga menjadi representasi keseriusan pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah disusun. ”Esensinya Perppu ini, kan, agar regulasi itu bisa cepat dikeluarkan. Dengan begitu, kita juga bisa cepat mendapatkan kepastian hukum soal DOB di pemilu nanti,” katanya.