Guru adalah garda terdepan pendidikan, tetapi ironisnya kesejahteraannya masih terbelakang, terlebih para guru honorer. Keberpihakan kepada guru menjadi kunci menyejahterakan guru untuk pendidikan yang berkualitas.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Pendidikan berkualitas berawal dari perekrutan guru yang terbaik karena guru adalah garda terdepan pendidikan. Untuk itu, guru harus dijamin kesejahteraannya.
Guru yang berkualitas dan sejahtera, sebagaimana kajian Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), akan menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar. Guru berkualitas dan sejahtera akan menghasilkan sumber daya manusia unggul yang menjadi kunci kemajuan bangsa.
Indonesia diprediksi bisa menjadi negara maju berperingkat kelima pada 2030 jika memiliki SDM yang unggul dan tentu ditunjang melalui pendidikan yang berkualitas. Namun, skor PISA menunjukkan kualitas pendidikan Indonesia belum beranjak dari ranking bawah dan salah satu penyebabnya adalah kualitas guru dan kesejahteraan guru yang rendah.
Gaji guru Indonesia terendah di antara negara-negara anggota OECD. Honor guru honorer bahkan jauh di bawah upah minimal buruh dalam negeri dan ironisnya mereka menjadi tumpuan pendidikan. Harus diakui, pendidikan di Indonesia bisa berjalan selama ini karena pengabdian lebih dari 740.000 guru honorer, yang mengisi kekosongan sekitar 1 juta guru di sekolah negeri.
Program perekrutan 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diharapkan dapat mengatasi masalah kekurangan guru di sekolah negeri sekaligus upaya menyejahterakan guru honorer dalam pelaksanaannya tak berjalan mulus. Kemendikbudristek membuka perekrutan 1.002.616 guru PPPK, tetapi formasi yang diajukan pemerintah daerah hanya 506.252 guru dan hingga November 2022 baru 421.046 peserta yang lolos seleksi mendapat formasi di sekolah negeri (Kompas, 26/11/2022).
Kewenangan perekrutan guru yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga serta pengelolaan guru oleh pemerintah daerah membuat upaya untuk memenuhi kebutuhan guru dan menjamin kesejahteraan guru tak selalu berjalan mulus, bahkan karut-marut. Belum lagi rencana pemerintah menghapus sertifikasi guru yang menjadi pintu masuk bagi guru untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Keberpihakan kepada guru menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Harapan yang disandarkan kepada guru untuk mendidik anak-anak bangsa menjadi manusia unggul haruslah diimbangi dengan keseriusan menata dan mengelola guru.
Komitmen Kemendikbudristek untuk mengutamakan guru honorer menjadi guru PPPK harus diimbangi komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi kekurangan guru dan membangun SDM di daerahnya. Sengkarut masalah anggaran untuk guru PPPK harus diatasi dengan menyelaraskan kebijakan soal anggaran antara pemerintah pusat dan daerah. Jaminan ketersediaan anggaran oleh pemerintah pusat yang dituangkan dalam dokumen resmi menjadi alternatif solusi.
Upaya menyejahterakan guru demi pendidikan yang berkualitas membutuhkan upaya tidak biasa dari pemerintah pusat hingga daerah.