Satu Juta Guru PPPK Tetap Prioritaskan Guru Honorer
Penuntasan guru honorer menjadi guru ASN PPPK tetap diprioritaskan. Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK menjadi salah satu cara memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri.
Seorang guru menyampaikan tuntutan di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Guru-guru lulus nilai minimal atau passing grade dari sekolah negeri dan swasta yang datang dari sejumlah daerah berunjuk rasa di depan kantor DPR. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ada sekitar 193.954 guru yang telah lulus nilai minimal. Namun, hanya sekitar 127.186 guru yang mendapat penempatan/formasi. Masih ada 66.768 guru yang hingga hari ini belum mendapat formasi.
JAKARTA, KOMPAS — Penuntasan perekrutan 1 juta guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja perlu disempurnakan dengan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Untuk memenuhi formasi dan perekrutan, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Kebudayaan mencari terobosan untuk mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK tanpa rantai panjang.
”Saya selalu yakin ide-ide brilian guru perlu didukung dengan kesejahteraan. Saya tidak menutup mata bahwa banyak hal perlu disempurnakan dalam program ini. Karena itu, kita harus bergotong royong agar target 1 juta guru ASN PPPK diangkat segera dapat terwujud,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam pidato peringatan Hari Guru Nasional, di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dari perekrutan guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) di tahap 1 dan 2 pada 2021 hingga tahap 3 tahun 2022, pengajuan formasi dari pemerintah daerah selalu jauh di bawah kebutuhan guru.
Kemendikbudristek membuka perekrutan guru 1.002.616 orang di sekolah negeri, tetapi pada 2021 formasi yang diajukan pemerintah daerah hanya 506.252 guru. Jumlah guru PPPK yang dinyatakan lolos dan mendapat formasi sebanyak 293.860 guru, sedangkan yang lulus, tetapi tidak mendapat formasi, sebanyak 193.954 guru.
Pada 2022, pengajuan formasi dari pemda kembali jauh dari kebutuhan, yakni 40,9 persen dari kuota pemerintah pusat 781.844 orang. Pengangkatan untuk guru yang lulus, tetapi belum mendapat formasi yang jadi prioritas pertama, seperti dijanjikan, tidak bisa dipenuhi. Baru 127.186 guru prioritas satu mendapat formasi hingga November 2022. Jadi, dari kebutuhan 1 juta guru PPPK, baru 421.046 guru mendapat formasi di sekolah-sekolah negeri di daerah.
Lebih lanjut, saat berdialog dengan perwakilan guru dari Ikatan Guru Indonesia, Nadiem mengutarakan, prioritas utama ialah pengangkatan bagi guru honorer yang belum mendapat formasi di sekolahnya. ”Jangan sampai guru tergusur dari sekolahnya, berpindah ke sekolah lain karena di sekolahnya belum ada formasi ASN PPPK, akhirnya sekolah itu akan kekurangan pengajar yang sudah bekerja lama di sana,” ucap Nadiem.
Untuk membuka formasi dan perekrutan guru ASN PPPK, Kemendikbudristek harus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, hingga pemda. ”Kami mencoba mengeksplorasi agar Kemendikbudristek dapat mengangkat guru honorer jadi ASN PPPK tanpa rantai panjang. Mohon bersabar dan terus mendukung kami,” ucap Nadiem.
Ada yang menolak
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kedeputian Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Aba Subagja mengatakan, fokus pemerintah adalah memenuhi kebutuhan guru, tidak hanya mengangkat honorer.
Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah diamanatkan bahwa untuk menjadi ASN harus memenuhi syarat dan melalui mekanisme seleksi. Tidak ada pengangkatan secara langsung atau otomatis menjadi ASN.
Jangan sampai guru tergusur dari sekolahnya, berpindah ke sekolah lain karena di sekolahnya belum ada formasi ASN PPPK, akhirnya sekolah itu akan kekurangan pengajar yang sudah bekerja lama di sana.
Aba menuturkan, Kemenpan dan RB sejatinya memberi ruang seluas-luasnya bagi kementerian, lembaga, dan pemda untuk mengusulkan formasi PPPK. Penyampaian kebutuhan ASN ini dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Namun, sejumlah pemda menolak mengajukan usulan formasi PPPK lantaran tak ada anggaran daerah. ”Kendala lain berasal dari komitmen pejabat pembuat komitmen dalam menyediakan anggaran untuk gaji guru,” ucap Aba.
Selain soal pemenuhan PPPK, Kemenpan dan RB mendorong redistribusi guru yang belum merata. Untuk pemenuhan kebutuhan guru, Kemenpan dan RB bersama dengan Kemendikbudristek memakai data pokok pendidikan (dapodik) sebagai helicopter view untuk melihat di sekolah mana saja yang kekurangan guru. Mereka pun melihat sekolah mana saja yang memiliki guru honorer sehingga pemenuhannya bisa diprioritaskan.
Beberapa waktu lalu, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar ada peta proses atau tahapan jelas dalam penuntasan perekrutan 1 juta guru PPPK. Bahkan, Kemendikbudristek diminta melakukan nota kesepahaman dengan pemda terkait dengan penyelesaian seleksi guru PPPK dan mempertimbangkan untuk mengkaji dan merumuskan skema pembayaran gaji guru PPPK secara langsung dari pusat dan tidak lewat pemda.
Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Budaya, Dermiatin (45), memberikan penjelasan terkait dengan mata pelajaran di SMP Budaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (22/11/2022). Ia telah mengajar di SMP Budaya sejak 10 tahun lalu. Ia adalah guru berstatus Prioritas 1. Sejak tahun 2021 ia telah lulus nilai minimal atau passing grade, tetapi belum mendapat formasi.
Terkait dengan usulan agar penggajian guru PPPK ditransfer dari pusat untuk memperlancar pembayaran, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengutarakan, pemerintah masih akan memakai model penganggaran earmark (menetapkan bagian khusus penggajian formasi PPPK yang ditentukan penggunaannya) tahun 2023. ”Ini bisa memastikan pemda segera mengangkat PPPK yang lulus. Sebab, anggaran disalurkan berdasarkan jumlah PPPK yang diangkat,” katanya.
Adriyanto meyakini, strategi mencantumkan earmark pada alokasi anggaran itu bisa mendorong percepatan pengangkatan formasi PPPK pada tahun 2023. Realisasi pembayaran gaji PPPK akan jadi bagian laporan belanja pegawai yang harus disampaikan pemda ke Kementerian Keuangan. Belanja pegawai itu menjadi dasar perhitungan dana alokasi umum (DAU) tahun berikutnya.
Sesuai target, ada 1.347.828 formasi PPPK yang akan diangkat pada 2022 dan 2023. Formasi itu sudah termasuk PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK teknis. Sampai Juni 2022 terdapat penambahan 101.239 PPPK yang diangkat jadi ASN dan direalisasikan pembayaran gajinya. ”Kementerian Keuangan hanya akan menyalurkan anggaran DAU earmarked untuk PPPK sebesar jumlah penggajian formasi PPPK yang sudah diangkat oleh daerah,” katanya.
Ia memastikan, alokasi anggaran yang sudah di-earmarked itu tidak dapat digunakan untuk belanja yang lain. ”Hanya boleh untuk membayar gaji PPPK. Kalau, misalnya, tidak digunakan, itu akan menjadi sisa anggaran yang dibawa ke tahun selanjutnya dan digunakan lagi untuk pembayaran gaji PPPK,” ujar Adriyanto.
Komitmen daerah
Komitmen pemda untuk memenuhi kebutuhan guru salah satunya ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menuturkan, Pemkab Sidoarjo mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji guru ASN-PPPK tahun 2022 dan 2023. Pembayaran gaji itu diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan dari pos DAU pemerintah pusat.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Vaksinasi Covid-19 terhadap pemberi layanan publik, termasuk guru, di Sidoarjo dilakukan perdana, Kamis (25/2/2021).
Selain mengalokasikan anggaran gaji, Pemkab Sidoarjo juga mengalokasikan dana untuk tunjangan guru pada APBD tahun berjalan. Penganggaran itu masuk dalam program Dinas Pendidikan Sidoarjo. Agar tidak menggerus anggaran dinas lainnya, Dinas Pendidikan Sidoarjo diminta terlebih dahulu menggeser pos anggaran lain yang dinilai tidak termasuk dalam program prioritas.
”Sejauh ini ada pemahaman yang sejalan antara eksekutif dan legislatif terkait dengan penganggaran gaji dan tunjangan guru ASN-PPPK. Kami sependapat, layanan pendidikan harus ditingkatkan agar indeks pembangunan manusia di Sidoarjo menjadi lebih baik,” kata Muhdlor.
Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Tirto Adi mengatakan, kekurangan tenaga pengajar di Sidoarjo terjadi sejak 2019. Kekurangan terus bertambah tiap tahun karena banyak guru pensiun. Dengan terisinya 3.199 formasi guru honorer guru PPPK, masalah kekurangan guru diharapkan teratasi sehingga layanan pendidikan menjadi lebih baik lagi kualitasnya.