Menyoal Kewenangan Otorita dalam Revisi Undang-Undang IKN
Rencana pemerintah merevisi UU IKN untuk memperjelas sejumlah kewenangan Otorita IKN. Salah satunya, pengelolaan keuangan yang bakal berdampak pada pajak dan retribusi daerah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Oleh
SUCIPTO
·5 menit baca
Rencana pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN akan memberi lebih banyak kewenangan khusus kepada Otorita IKN. Salah satunya dalam pengelolaan keuangan IKN yang bakal berdampak pada pajak dan retribusi daerah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Dalam proses merevisi UU IKN, pemerintah sudah dua kali melakukan konsultasi publik di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Terakhir, kegiatan itu dilaksanakan pada 6 Februari 2023 dengan tajuk ”Konsultasi Publik Pokok-pokok Perubahan UU No 3/2022 tentang IKN”.
Seusai konsultasi publik terakhir itu, Juru Bicara Otorita IKN Diani Sadiawati mengatakan, masukan dari masyarakat mengenai revisi UU IKN akan dipelajari dan dimatangkan di level pemerintah untuk menjadi draf revisi UU IKN. Selanjutnya, presiden akan bersurat kepada DPR disertai penyerahan draf revisi UU IKN.
”Target surat presiden (surpres) pertengahan Februari sudah bisa keluar, disampaikan dari presiden kepada DPR,” kata Diani di Balikpapan, Senin (6/2/2023).
Dalam konsultasi publik, perwakilan pemerintah menyampaikan sejumlah hal yang bakal diajukan dalam revisi UU IKN. Salah satunya pengelolaan anggaran Otorita IKN. Direktur Hukum, Unit Hukum, dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Purnomo mengatakan, sistem pengelolaan keuangan IKN bersifat lex spesialis deroget lex generalis dan genus commune genus vincit (aturan umum yang khusus mengenyampingkan aturan umum yang umum).
Implikasinya, pengelolaan keuangan Otorita IKN berbeda dengan pengelolaan keuangan negara bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada umumnya. Oleh karena Otorita IKN adalah lembaga pusat setingkat kementerian dan pemerintah daerah khusus, kata Agung, pengelolaan anggaran dan barang IKN perlu diatur lebih rinci.
Kendati demikian, masih ada pasal-pasal dalam UU IKN yang membuat bingung pemerintah daerah dalam menindaklanjuti perizinan di wilayah IKN saat ini. Pada Pasal 12 UU IKN tertera Otorita IKN punya kekhususan pemberian perizinan investasi di wilayah IKN.
Adapun dalam Pasal 39 UU IKN disebutkan, pemerintah daerah, termasuk Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayahnya, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Ada kasus-kasus yang perlu diatur lebih rinci. Sebab, perizinan akan berimplikasi pada siapa yang berhak memungut pajak dan retribusi. Misalnya, ada sejumlah izin pengelolaan goa walet di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, yang menjadi titik awal pembangunan IKN. Izin itu terbit beberapa saat sebelum UU IKN disahkan pada Februari 2022.
Pemerintah Kabupaten PPU bingung siapa yang berhak memungut pajak dan retribusi usaha walet tersebut. Sebab, dalam Pasal 4 UU No 1/2022, pajak sarang burung walet dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Dalam UU IKN, Otorita IKN yang berhak memberi izin di wilayah IKN.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Pitono mengusulkan adanya kejelasan di Pasal 12 UU IKN. ”Kalau belum diperjelas dalam revisi UU IKN, kami akan mengajukan judicial review untuk kejelasan,” katanya.
Terkait yang disampaikan Pitono, pemerintah berencana membuat tambahan ketentuan dalam draf revisi UU IKN. Dalam masa peralihan, akan ditambahkan ketentuan mengenai tata cara pemberian perizinan. Itu akan diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN.
”Ketentuan mengenai tata cara pemberian perizinan diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Agung.
Selanjutnya, dalam UU IKN ada ketentuan yang frasanya bisa menimbulkan interpretasi. Dalam pasal 42 tertera: ”Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam undang-undang ini...dinyatakan tidak berlaku dalam hal...penyelenggaraan pemerintahan daerah Khusus IKN”.
Agung mengatakan, frasa ”yang diatur khusus dalam undang-undang ini” diusulkan dihapus. Pertimbangannya, penutup UU IKN itu menimbulkan interpretasi. Apabila suatu ketentuan tidak diatur secara khusus dalam UU IKN, tidak dapat dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan secara umum.
Selain itu, di bagian penutup diusulkan penambahan konsep ”kahar fiskal”. Kahar fiskal merupakan kondisi saat negara tidak mampu membayar utang dan biaya lainnya yang telah jatuh tempo. Agung mengatakan, usulan itu akan berbunyi, ”Kecuali dalam keadaan kahar fiskal ini, kegiatan persiapan, pembangunan, penyelenggaraan, dan pemindahan IKN tetap dilaksanakan sampai selesai tahap pembangunan IKN”.
Pembiayaan
Dalam UU IKN, belum diatur bagaimana Otorita IKN bisa memperoleh pinjaman dan pembiayaan utang. Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN Muji Budda'wah mengatakan, untuk melengkapi itu, pihaknya mengusulkan beberapa substansi perubahan dalam UU IKN.
Usulannya berupa pinjaman Otorita IKN bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, dan/atau lembaga keuangan bukan bank. Pinjaman Otorita IKN yang bersumber dari pemerintah pusat diberikan melalui Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Secara ekonomi, tujuan dari desentralisasi adalah efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Selanjutnya, dalam UU IKN, pembiayaan utang Otorita IKN pun belum diatur secara rinci. Untuk itu, pemerintah mengusulkan pembiayaan utang Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri dari pinjaman Otorita IKN, obligasi yang diterbitkan oleh Otorita IKN, dan sukuk yang diterbitkan oleh Otorita IKN.
Muji mengatakan, pembiayaan utang Otorita Ibu Kota Nusantara digunakan untuk membiayai persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
”Pemerintah pusat memberikan jaminan atas pembiayaan utang Otorita IKN,” katanya.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo mengatakan, IKN merupakan salah satu bentuk karakter pemerintahan dengan pendekatan pluralisme dan asimetris. Artinya, bentuk pemerintahan ini mengakomodasi keragaman daerah dan berbeda dengan daerah lain.
Ia mengatakan, tata kelola IKN diusulkan menjadi desentralisasi administratif, desentralisasi politik, desentralisasi ekonomi, serta desentralisasi keuangan dan aset.
”Secara ekonomi, tujuan dari desentralisasi adalah efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik,” katanya.