Revisi UU IKN, Pemerintah Diminta Akui Masyarakat Adat dan Perjelas Kewenangan dengan Pemda
Dengan rencana merevisi UU IKN, pemerintah diminta memberi kepastian hukum kepada masyarakat adat di sekitar IKN. Selain itu, pemerintah daerah juga meminta kejelasan kewenangan perizinan.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN dengan alasan untuk memberi kewenangan yang lebih fleksibel kepada Otorita IKN. Dalam konsultasi publik di Kalimantan Timur, warga meminta kejelasan mengenai status dan pengakuan masyarakat adat. Pemerintah daerah juga mengusulkan adanya kepastian hukum mengenai kewenangan perizinan.
Konsultasi publik itu dilaksanakan di Kota Balikpapan, Senin (6/2/2023). Kegiatan yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Pemprov Kaltim, dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang berdekatan dengan IKN.
Adapun materi pokok-pokok perubahan UU IKN disampaikan oleh Direktur Hukum, Unit Hukum, dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Purnomo; Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo; serta Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN Muji Budda'wah.
Setelah pemaparan, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Helena mengatakan, pemerintah perlu memberi kepastian hukum terhadap masyarakat adat di sekitar IKN. Sebab, sampai saat ini belum ada identifikasi masyarakat adat di Penajam Paser Utara yang menjadi titik mula pembangunan IKN.
Oleh sebab itu, Helena mengatakan, belum ada masyarakat adat yang diakui melalui peraturan daerah di kabupaten ini. Akibatnya, masyarakat adat tidak punya perlindungan hak masyarakat adat, seperti tanah ulayat dan hak-hak lainnya.
Selain itu, Pemkab PPU yang daerahnya terdampak pembangunan awal IKN juga berharap ada pasal yang memberi kejelasan kewenangan dalam hal perizinan. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten PPU Pitono mengatakan, pada Januari 2022, terbit beberapa perizinan berusaha melalui sistem online single submission.
Sedikitnya tiga izin usaha mengenai goa sarang walet terbit di Kecamatan Sepaku, titik mula pembangunan IKN. Beberapa hari berselang, UU IKN disahkan pada 15 Februari 2022. Izin itu saat ini belum ada kelanjutannya karena pemerintah setempat masih bingung nantinya retribusi dan pajak usaha tersebut masuk ke Otorita IKN atau Pemkab PPU.
Sementara, pada pasal 12 UU IKN Otorita IKN punya kekhususan pemberian perizinan investasi. Selain itu, Pemkab PPU juga mempertanyakan pajak makan minum untuk pekerja di IKN yang saat ini sudah bekerja. Di satu sisi, kontrak penyedia jasa makan dan minumnya dilakukan dengan perusahaan yang ada di Jakarta, tetapi lokasi kerjanya di PPU.
”Kami berharap dengan adanya perubahan UU IKN, hal ini tertuang dengan jelas. Sementara ini kami membiarkan pajak makan minum itu karena belum ada kejelasan,” kata Pitono.
Fleksibel
Juru Bicara Otorita IKN Diani Sadiawati mengatakan, seluruh masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah akan ditampung untuk memperkuat UU IKN. Menurut dia, revisi UU IKN ini diperlukan untuk penguatan kelembagaan Otorita IKN supaya bisa bekerja cepat dan fleksibel.
Diani mengatakan, Otorita IKN dan pemerintah daerah akan menyamakan pemahaman mengenai kewenangan perizinan. Sebab, dalam Pasal 39 UU IKN, tertera pemerintah daerah tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara.
”Mudah mudahan ini nanti bisa memberi kejelasan bagi pelaku usaha yang ingin berusaha di kawasan IKN,” kata Diani.
Direktur Hukum, Unit Hukum, dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Purnomo mengatakan, revisi UU No 3/2022 tentang IKN diperlukan sebagai penguatan kedudukan, tugas, fungsi, peran, dan kewenangan Otorita IKN. Usulan revisi itu mencakup banyak hal, mulai pertanahan, penataan ruang, hingga sistem pengelolaan keuangan IKN.
Dari sisi pertanahan dan penataan ruang, Agung mengatakan, muncul pertimbangan agar Pulau Balang di Teluk Balikpapan masuk seluruhnya untuk kepentingan pengelolaan mangrove. Selanjutnya, pemerintah mengusulkan adanya pengaturan penataan ulang tanah dalam rangka pemanfaatan ruang di Ibu Kota Nusantara.
Usulan itu dituangkan melalui pasal yang berbunyi: pengadaan tanah dan/atau relokasi apabila tanah tidak difungsikan sesuai dengan penataan ruang Ibu Kota Nusantara; atau konsolidasi tanah apabila tanah difungsikan sesuai dengan penataan ruang Ibu Kota Nusantara, tetapi dibutuhkan revitalisasi.
Dari sisi pengelolaan keuangan, pemerintah mengusulkan penambahan pengaturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN. Itu terdiri dari pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
”Pendapatan, belanja, dan pembiayaan Ibu Kota Nusantara dikelola secara terpisah dengan sumber pendanaan dari APBN,” kata Agung.
Bagi masyarakat yang ingin memberi aspirasi tertulis, bisa dikirim melalui partisipasiku.bphn.go.id.
Lantaran banyak substansi dari usulan revisi UU IKN, masyarakat masih bisa memberi aspirasi tertulis dalam merevisi Undang-Undang terkait ibu kota baru ini. Sejumlah regulasi mengenai IKN bisa ditinjau melalui ikn.go.id/tentang-ikn.
”Bagi masyarakat yang ingin memberi aspirasi tertulis, bisa dikirim melalui partisipasiku.bphn.go.id,” kata Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo.