logo Kompas.id
NusantaraRevisi UU IKN, Pemerintah...
Iklan

Revisi UU IKN, Pemerintah Diminta Akui Masyarakat Adat dan Perjelas Kewenangan dengan Pemda

Dengan rencana merevisi UU IKN, pemerintah diminta memberi kepastian hukum kepada masyarakat adat di sekitar IKN. Selain itu, pemerintah daerah juga meminta kejelasan kewenangan perizinan.

Oleh
SUCIPTO
· 4 menit baca
Suasana konsultasi publik mengenai pokok-pokok perubahan UU No 3/2022 Tentang Ibu Kota Negara di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (6/2/2023).
SUCIPTO

Suasana konsultasi publik mengenai pokok-pokok perubahan UU No 3/2022 Tentang Ibu Kota Negara di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (6/2/2023).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN dengan alasan untuk memberi kewenangan yang lebih fleksibel kepada Otorita IKN. Dalam konsultasi publik di Kalimantan Timur, warga meminta kejelasan mengenai status dan pengakuan masyarakat adat. Pemerintah daerah juga mengusulkan adanya kepastian hukum mengenai kewenangan perizinan.

Konsultasi publik itu dilaksanakan di Kota Balikpapan, Senin (6/2/2023). Kegiatan yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri oleh perwakilan masyarakat, Pemprov Kaltim, dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang berdekatan dengan IKN.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000