Polisi Tahan 4 Tersangka Terkait Kasus Babarsari, Satu Orang Masih Diburu
Kepolisian menetapkan lima tersangka terkait rangkaian kasus kekerasan di wilayah Babarsari, Kabupaten Sleman, DIY. Dari lima tersangka itu, empat tersangka telah ditahan dan satu orang masih diburu.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian menetapkan lima tersangka terkait rangkaian kasus kekerasan di wilayah Babarsari, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sekitarnya. Mereka merupakan pelaku kekerasan atau penganiayaan di dua lokasi berbeda. Dari lima tersangka itu, empat tersangka telah ditahan dan satu orang masih diburu.
”Dari dua kasus yang kami tangani, kami telah menetapkan lima tersangka. Yang empat sudah ditahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (8/7/2022) sore, di Markas Polda DIY.
Seperti diberitakan, pada Senin (4/7/2022), sekelompok orang merusak sejumlah ruko dan membakar sepeda motor di wilayah Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman. Perusakan dan pembakaran itu merupakan imbas dari dua kasus kekerasan atau penganiayaan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Kasus penganiayaan pertama terjadi di sebuah tempat karaoke di Sleman pada Sabtu (2/7/2022) dini hari. Saat itu terjadi keributan di antara dua kelompok sehingga menyebabkan sejumlah korban luka-luka.
Beberapa jam setelah peristiwa itu, terjadi keributan di wilayah Jambusari, Sleman, yang juga menyebabkan beberapa orang terluka.
Ade menyatakan, dalam peristiwa di tempat karaoke, ada tiga orang korban yang terluka. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni RB alias D serta JNEE alias O. Saat keributan terjadi, RB diduga membawa senjata tajam berupa parang dengan panjang 40 sentimeter (cm).
Selain itu, RB juga diduga membacok salah satu korban sehingga korban mengalami luka di bagian bahu kanan. Sementara itu, JNEE diduga menusuk beberapa orang korban. Saat ini kedua tersangka telah ditahan oleh Polda DIY.
”Dari kasus ini, kami menyita beberapa barang bukti, yaitu kaus yang digunakan dua korban. Alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan kami terus lakukan pencarian,” kata Ade.
Kami berharap ke depan, Yogyakarta damai dan tidak boleh ada lagi terjadi keributan. Kami berdamai dan ke depan kami menjaga Yogyakarta damai. (Rais Kei)
RB dan JNEE dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP. Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Adapun Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan.
Menghasut
Dalam kasus kekerasan di Jambusari, ada tiga orang korban yang mengalami luka. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Tersangka pertama berinisial AL alias L, tersangka kedua adalah YDM alias B, dan tersangka ketiga adalah R.
Menurut Ade, dalam kasus di Jambusari, AL diduga membawa senjata tajam berupa parang atau pedang. Selain itu, AL juga menghasut sekitar 50 orang yang bersamanya untuk melakukan penyerangan. Sementara itu, YDM diduga membawa senjata tajam dan membacok salah satu korban.
AL dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP karena diduga menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan. Di sisi lain, AL dijerat pula dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena diduga membawa senjata tajam.
Adapun YDM dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ade menyebut, AL dan YDM sudah ditahan oleh Polda DIY. Sementara itu, satu tersangka lain yang berinisial R masih dalam pengejaran.
Ade menambahkan, kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan terkait beberapa tindak pidana lain yang berkait dengan rangkaian kekerasan di Babarsari.
”Untuk beberapa kejadian lainnya di TKP (tempat kejadian perkara) Babarsari, itu juga sedang kami lakukan penyelidikan. Beberapa saksi sudah kami periksa,” tuturnya.
Berdamai
Dalam kesempatan sebelumnya, tiga kelompok terkait kasus di Babarsari telah sepakat berdamai. Kesepakatan damai itu disampaikan perwakilan tiga kelompok, yakni dari kelompok Maluku, kelompok Nusa Tenggara Timur (NTT), dan kelompok Papua di Markas Polda DIY, Kamis (7/7/2022).
Perwakilan kelompok Maluku, Rais Kei, meminta maaf atas peristiwa di Babarsari, beberapa hari lalu. Rais mengatakan, ke depan, kelompok Maluku berjanji akan menjaga keamanan dan ketertiban di DIY.
”Kami berharap ke depan, Yogyakarta damai dan tidak boleh ada lagi terjadi keributan. Kami berdamai dan ke depan kami menjaga Yogyakarta damai,” ujar Rais yang merupakan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kei Indonesia.
Perwakilan kelompok NTT, Talla Alor, juga menyampaikan permintaan maaf. Dia menyatakan, warga Indonesia timur yang tinggal di DIY dan sempat mengungsi karena kasus Babarsari diimbau pulang. Mereka juga diminta beraktivitas seperti biasa dan tidak perlu takut akan terjadi perselisihan kembali.
”Kami akan berusaha semaksimal mungkin menjamin untuk tidak terjadi lagi gesekan-gesekan di bawah,” kata Talla yang merupakan Sekretaris Jenderal Forum Pemuda NTT Indonesia itu.
Sementara itu, perwakilan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IPMA) Papua, Marinus Mofu, mengatakan, mahasiswa Papua di DIY sebenarnya tidak terlibat dalam perselisihan awal yang terjadi di Babarsari. Namun, seorang mahasiswa Papua ternyata menjadi korban penganiayaan dalam rangkaian perselisihan itu.
Oleh karena itu, IPMA Papua mendesak Polda DIY memproses hukum pelaku penganiayaan. ”Kami sebagai mahasiswa Papua tidak terlibat dalam dua pertikaian yang terjadi. Bahkan, kami tidak pernah memihak kepada siapa pun. Yang kami harapkan adalah penyelesaian,” ujar Marinus.