Tiga Kelompok Terkait Kasus Babarsari Sepakat Berdamai, Proses Hukum Berlanjut
Tiga kelompok yang berkait dengan kasus perselisihan di wilayah Babarsari, Kabupaten Sleman, sepakat berdamai. Meski begitu, proses hukum terkait kasus-kasus tersebut terus berjalan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Tiga kelompok terkait kasus perselisihan di Babarsari, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sepakat berdamai. Namun, proses hukum terkait kasus pidana yang terjadi terus berjalan. Polisi telah menetapkan dua tersangka dan memeriksa sejumlah orang terkait rangkaian kasus itu.
Kesepakatan damai itu disampaikan perwakilan tiga kelompok. Mereka berasal dari kelompok Maluku, kelompok Nusa Tenggara Timur (NTT), dan kelompok Papua di Markas Kepolisian Daerah DIY, Kamis (7/7/2022).
Perwakilan kelompok Maluku, Rais Kei, meminta maaf atas peristiwa di Babarsari, beberapa hari lalu. Rais mengatakan, ke depan, kelompok Maluku berjanji akan menjaga keamanan dan ketertiban di DIY.
”Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya mewakili keluarga besar Maluku. Ke depan, kami akan menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Yogyakarta,” ujar Rais, Ketua Harian DPP Angkatan Muda Kei Indonesia.
Rais juga mengajak keluarga besar NTT dan Papua untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di DIY. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi perselisihan di antara kelompok-kelompok tersebut.
”Kami berharap Yogyakarta damai dan tidak boleh ada lagi terjadi persoalan-persoalan keributan. Kami ingin menjaga Yogyakarta damai,” tutur Rais.
Rais mengatakan, pada Kamis ini, dua dari kelompok Maluku yang diduga terlibat dalam kejadian Babarsari telah diantar ke Polda DIY. Mereka menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.
”Ini atas inisiatif keluarga besar Maluku untuk menyerahkan diri. Tidak ada paksaan dari pihak mana pun,” kata Rais.
Perwakilan kelompok NTT, Talla Alor, juga meminta maaf. Talla menyatakan, pada Kamis ini, dua dari kelompok NTT juga telah menyerahkan diri ke Polda DIY.
”Sebagai masyarakat yang sadar akan hukum dan taat akan hukum, pagi tadi kami telah datang dengan berbesar hati menyerahkan diri ke polda. Kami mempercayakan yang sudah terjadi diproses hukum seadil-adilnya oleh aparat hukum terkait,” kata Talla.
Selain proses hukum, Talla menuturkan, kelompok NTT telah bersepakat dengan kelompok Maluku dan Papua untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. ”Kami akan berusaha semaksimal mungkin menjamin tidak terjadi lagi gesekan-gesekan di bawah,” ujar Sekretaris Jenderal Forum Pemuda NTT Indonesia itu.
Talla juga menyatakan, bagi warga Indonesia timur yang tinggal di DIY dan sempat mengungsi karena kasus Babarsari, diimbau pulang. Mereka juga diminta beraktivitas seperti biasa dan tidak perlu takut akan terjadi perselisihan kembali.
Sementara itu, perwakilan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IPMA) Papua, Marinus Mofu, mengatakan, mahasiswa Papua di DIY sebenarnya tidak terlibat dalam perselisihan awal yang terjadi di Babarsari. Namun, seorang mahasiswa Papua ternyata menjadi korban penganiayaan dalam rangkaian perselisihan itu.
Oleh karena itu, IPMA Papua mendesak Polda DIY memproses hukum pelaku penganiayaan. ”Kami sebagai mahasiswa Papua tidak terlibat dalam dua pertikaian yang terjadi. Bahkan, kami tidak pernah memihak kepada siapa,pun. Yang kami harapkan adalah penyelesaian,” ujar Marinus.
Marinus juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi di Babarsari. Dia pun berharap semua pihak bisa menjaga kedamaian DIY. ”Kita akan terus menjaga Yogyakarta damai,” ujarnya.
Proses hukum
Meski tiga kelompok itu sudah menyatakan berdamai, proses hukum terkait kasus di Babarsari terus berjalan. Polda DIY sudah menetapkan dua tersangka terkait penganiayaan di wilayah Jambusari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman, pada Sabtu (2/7/2022). Penganiayaan itu terkait dengan perusakan ruko dan pembakaran sepeda motor di Babarsari pada Senin (4/7).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada tiga warga terluka dalam kasus ini. Satu luka di tangan kanan, satu luka di bagian leher, dan satu lain terluka di paha. Berdasarkan hasil penyidikan, Polda DIY kemudian menetapkan dua tersangka, AL alias L dan R.
Ade menyatakan, pada Rabu (6/7/2022) malam, dua kelompok yang terlibat dalam kasus di Jambusari dan Babarsari telah sepakat mendatangkan beberapa orang ke Polda DIY untuk diperiksa. Pada Kamis, beberapa orang dari kedua kelompok itu telah datang untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.
”Berdasarkan kesepakatan tadi malam, orang-orang yang dianggap mengetahui peristiwa pidana yang terjadi sepakat untuk datang. Hari ini datang dan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Ade.
Menurut Ade, salah satu yang datang ke Polda DIY itu adalah AL yang merupakan tersangka kasus penganiayaan di Jambusari. Selain AL, ada beberapa orang lain yang datang ke Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan.
”Ini semuanya sedang dalam proses pemeriksaan guna membuat terang peristiwa pidana yang telah terjadi sehingga kami nanti dapat menentukan siapa tersangkanya,” tutur Ade.