Hormati Proses Hukum Kasus Babarsari, Semua Pihak Diminta Tahan Diri
Peristiwa perusakan ruko dan pembakaran sepeda motor di wilayah Babarsari, Sleman, merupakan imbas dari dua kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya. Semua pihak yang terlibat dalam peristiwa itu diminta menahan diri.
Oleh
HARIS FIRDAUS, NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Peristiwa perusakan ruko dan pembakaran sepeda motor di wilayah Babarsari, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (4/7/2022), merupakan imbas dari dua kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya. Semua pihak yang terlibat dalam peristiwa itu diminta menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
”Saya ingin menyampaikan kepada semua pihak agar mempercayakan kepada Polda DIY dan Polres Sleman untuk memproses para pelaku ini secara hukum sehingga semua pihak harus bisa menahan diri. Semua pihak harus bisa mengendalikan dirinya supaya tidak ada peristiwa pidana yang lain lagi,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto, Senin (4/7/2022) sore, di Sleman.
Senin siang, sekelompok orang merusak sejumlah ruko di wilayah Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman. Mereka juga membakar sejumlah sepeda motor. Akibat kejadian itu, sejumlah ruas jalan di wilayah Babarsari sempat ditutup. Kepolisian pun menerjunkan anggota bersenjata lengkap untuk berjaga-jaga.
Yuliyanto menjelaskan, peristiwa perusakan dan pembakaran di Babarsari pada Senin siang berkaitan dengan dua kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya. Kasus penganiayaan pertama terjadi di tempat karaoke di wilayah Babarsari pada Sabtu (2/7/2022) dini hari. Saat itu, terjadi keributan antara dua kelompok.
Satu kelompok yang dipimpin oleh seorang berinisial L merupakan pelanggan di tempat karaoke tersebut. Sementara itu, kelompok lainnya yang dipimpin oleh K merupakan penanggung jawab keamanan di situ.
Akan dilakukan proses hukum yang seadil-adilnya dan proporsional. (Yuliyanto)
”Di situ terjadi keributan dan ada pengrusakan di tempat hiburan tersebut. Ada monitor komputer yang pecah, kemudian juga ada kaca pecah. Kemudian dari kelompok L juga ada yang terluka tiga orang. Kondisinya saat ini masih dilakukan perawatan di rumah sakit,” tutur Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan, setelah keributan di tempat karaoke itu, kelompok L melakukan penyerangan di wilayah Jambusari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman, pada Sabtu sekitar pukul 05.00. Akibat penyerangan itu, ada tiga orang dari kelompok K yang mengalami luka-luka.
Menurut Yuliyanto, salah satu korban penganiayaan di Jambusari memiliki hubungan darah dengan seseorang dari kelompok yang lain. Kelompok lain inilah yang kemudian mendatangi Markas Polda DIY pada Senin pagi untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penganiayaan di Jambusari. Dalam kesempatan itu, mereka telah ditemui oleh pejabat Polda DIY.
Akan tetapi, setelah dari Markas Polda DIY, mereka kemudian menuju Babarsari untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran.
Yuliyanto menyebut, dalam peristiwa itu, ada tujuh sepeda motor yang terbakar. Selain itu, beberapa ruko juga mengalami kerusakan.
Proses hukum
Yuliyanto menyatakan, Polda DIY dan Polres Sleman akan mengusut tuntas tiga kasus yang terjadi. Kasus pertama adalah penganiayaan di tempat karaoke, kasus kedua adalah penganiayaan di Jambusari, serta kasus ketiga adalah pengrusakan dan pembakaran di Babarsari. ”Akan dilakukan proses hukum yang seadil-adilnya dan proporsional,” ujarnya.
Khusus terkait kasus penganiayaan di Jambusari, Yuliyanto menuturkan, kepolisian telah memeriksa delapan saksi. Selain itu, polisi juga telah mendapat informasi mengenai pelaku penganiayaan tersebut.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku yang di TKP (tempat kejadian perkara) Jambusari bisa segera diamankan karena kita sudah mendapatkan gambaran siapa yang melakukan,” katanya.
Menurut Yuliyanto, dalam kasus di Babarsari dan Jambusari itu, ada tiga kelompok yang terlibat. Dia menuturkan, sebagian anggota tiga kelompok itu merupakan pelajar dan mahasiswa yang sedang belajar di DIY dan sebagian lainnya bekerja di DIY.
”Harapan kami, siapa pun yang tinggal di DIY, siapa pun yang bekerja di DIY, sama-sama menjaga keamanan, sama-sama menjaga ketertiban, tidak membuat rusuh. Siapa pun itu, apakah itu orang pendatang, apakah itu warga asli,” kata Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan, pada Senin sore, situasi di wilayah Babarsari dan sekitarnya sudah kondusif. Dia menyebut, para anggota kepolisian masih terus memantau situasi di daerah tersebut. ”Kalaupun tidak terlihat anggota berseragam, anggota-anggota kami yang tidak berseragam tetap memantau daerah Babarsari,” tuturnya.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Arie Sujito, menyatakan, untuk menyelesaikan perselisihan di Babarsari, langkah paling awal yang harus ditempuh pihak berwajib adalah mencari akar persoalannya.
Dia juga menyebut, perkara kriminal yang sebenarnya sekadar melibatkan individu seharusnya tidak ditarik lebih jauh menjadi konflik antarkelompok.
”Jika akar masalahnya sudah ditemukan, segera dengan langkah cepat lakukan pendekatan hukum. Apabila menyangkut pidana, selesaikan pidananya secara baik. Harus ada transparansi dalam penegakan supaya tidak ada dendam,” kata Arie saat dihubungi, Senin (4/7/2022) petang.
Akan tetapi, Arie juga mengingatkan, pendekatan hukum saja tak cukup untuk menyelesaikan kasus itu.
Dia menilai, perlu ada pendekatan kultural dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Tokoh dari masing-masing kelompok juga diharapkan berinisiatif menjadi penengah. Mereka juga mestinya mampu membuat kedua pihak saling menahan diri agar tak membuat suasana kian keruh.
”Solusi jangka panjangnya harus ada ruang-ruang dialog agar terbangun integrasi antarkelompok. Jadi, mereka tidak mudah tersulut konflik. Jangan dialog kalau hanya konflik saja,” katanya.