logo Kompas.id
NusantaraMenanti Terobosan Legalitas...
Iklan

Menanti Terobosan Legalitas Hak Hutan Adat

Demi menyelamatkan hutan, masyarakat terus berjuang mengusir petambang emas dan perambah liar. Namun, masyarakat butuh kepastian negara atas legalitas hak hutan adat bagi mereka.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 4 menit baca
Aktivitas tambang emas liar merusak daerah aliran sungai dan hampir merusak hutan adat yang diusulkan Lembaga Adat Depati Muaro Langkap, Kerinci. Masyarakat menuntut kepastian pemerintah untuk keluarnya izin hutan adat agar memiliki kekuatan hukum mengamankan hutan mereka dari ancaman aktivitas ilegal.
DOKUMENTASI LEMBAGA ADAT DEPATI MUARO LANGKAP

Aktivitas tambang emas liar merusak daerah aliran sungai dan hampir merusak hutan adat yang diusulkan Lembaga Adat Depati Muaro Langkap, Kerinci. Masyarakat menuntut kepastian pemerintah untuk keluarnya izin hutan adat agar memiliki kekuatan hukum mengamankan hutan mereka dari ancaman aktivitas ilegal.

Sudah empat tahun lamanya menanti, hak hutan adat tak kunjung didapatkan masyarakat adat Depati Muaro Langkap di penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat, Kabupaten Kerinci, Jambi. Di tengah penantian itu, warga terus berjuang mengusir petambang emas liar yang terus menggerogoti hutan tersebut.

”Sudah kami ajukan sejak 2018 dan sudah berulang kali diadakan pertemuan para pihak tetapi sampai sekarang tak jelas kabarnya,” kata Helmi Muid, Ketua Lembaga Adat Depati Muaro Langkap, Desa Tamiai, Batang Merangin, Kerinci, Sabtu (4/6/2022).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000