logo Kompas.id
NusantaraKemendagri Tidak Buat Aturan...
Iklan

Kemendagri Tidak Buat Aturan Pelaksana Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Presiden diminta mengingatkan Kemendagri untuk menjalankan perintah MK, yakni membuat aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, salah satunya membahas persiapan Pilkada 2020 di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020),
DOKUMENTASI KEMENDAGRI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, salah satunya membahas persiapan Pilkada 2020 di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020),

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri tetap menyiapkan penggantian 101 penjabat kepala daerah pada tahun 2022 lewat aturan yang sudah ada meski Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemerintah menyusun peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah. Presiden Joko Widodo diminta mengingatkan Kemendagri untuk menjalankan perintah MK, sekaligus mengawal proses penunjukan penjabat kepala daerah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000