Kemendagri Tidak Buat Aturan Pelaksana Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Presiden diminta mengingatkan Kemendagri untuk menjalankan perintah MK, yakni membuat aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri tetap menyiapkan penggantian 101 penjabat kepala daerah pada tahun 2022 lewat aturan yang sudah ada meski Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemerintah menyusun peraturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah. Presiden Joko Widodo diminta mengingatkan Kemendagri untuk menjalankan perintah MK, sekaligus mengawal proses penunjukan penjabat kepala daerah.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), gelombang pertama pengisian penjabat kepala daerah dimulai Mei 2022. Pada 12 Mei 2022 ada gubernur yang masa jabatannya berakhir. Kemudian, pada 22 Mei 2022 sudah ada bupati/wali kota yang juga selesai masa jabatannya. Pada 2022, ada 101 daerah yang akan dipimpin.
Terkait hal itu, Kemendagri mengirim surat kepada para gubernur. Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Pasal 201 Ayat (1), Ayat (9), dan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Gubernur diminta mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota untuk bahan pertimbangan Mendagri menetapkan penjabat bupati/wali kota. Usulan itu paling lambat disampaikan 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan bupati/wali kota.
”Betul (kami telah berkirim surat). Itu surat untuk mengingatkan para gubernur untuk mengusulkan calon penjabat bupati atau wali kota. Ada 25 provinsi (yang kami kirimkan surat),” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/5/2022).
Baca juga: MK Perintahkan Pemerintah Buat Peraturan Terkait Pengisian Penjabat Kepala Daerah
Dalam surat itu juga dijelaskan syarat atau kriteria dan dokumen pendukung penjabat bupati/wali kota. Di antaranya, nama yang diusulkan gubernur haruslah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang memenuhi syarat. Nama yang diusulkan juga harus memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Kemudian, melampirkan surat keterangan (SK) pangkat dan SK jabatan terakhir, biodata penjabat bupati/wali kota, serta dokumen, seperti sasaran kinerja pegawai tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya memiliki nilai baik.
Saat ditanya soal apakah Kemendagri akan membuat aturan teknis seperti yang diperintahkan MK, Akmal tak tegas menjawab. Ia hanya menyampaikan proses penunjukan penjabat kepala daerah selama ini sudah berjalan sesuai aturan sejak tahun 2015. ”Semua sudah berjalan baik, kok,” katanya.
Dalam pertimbangan putusan No 67/2021, MK menegaskan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana diatur di Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, MK menyatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan dan memperhatikan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No 10/2016.
Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Yuliandri, dihubungi dari Jakarta, mengatakan, pemerintah sudah seyogianya melaksanakan putusan MK terkait pengisian penjabat kepala daerah. Meski perintah MK tak tercantum di amar putusan, pemerintah wajib melaksanakannya.
”Sebab, pertimbangan (putusan) pada hakikatnya bagian utuh dalam sebuah putusan. Pemerintah tak boleh hanya melihat bagian amar putusan. Seyogianya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, harus segera menetapkan peraturan yang mengatur tentang pengisian penjabat,” kata Yuliandri yang juga Rektor Universitas Andalas.
Baca juga: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Rentan Digugat jika Pemerintah Abaikan Putusan MK
Dalam pertimbangan putusan No 67/2021, MK menegaskan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana diatur di Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, MK menyatakan pemerintah perlu mempertimbangkan dan memperhatikan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No 10/2016.
Dengan begitu, MK menilai tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.
Permendagri Tidak Cukup
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Soni Sumarsono menyayangkan sikap Kemendagri yang tak patuh pada putusan MK terkait pengisian posisi penjabat kepala daerah. Padahal, menurut dia, putusan MK wajib dipatuhi.
S ejauh ini, proses penunjukan penjabat baru diatur sebatas peraturan mendagri (permendagri). Padahal, demi kepastian hukum, permendagri saja tak cukup, tetapi harus diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Apalagi, ia melihat jumlah daerah yang akan diisi penjabat nanti mencapai ratusan dan mereka menjabat dalam waktu yang relatif lama. (Soni Sumarsono).
”Ini soal ketaatan dan kepatuhan terhadap Indonesia sebagai negara hukum. Kita sebagai orang yang patuh hukum harus melaksanakannya, enggak bisa enggak. Jadi wajib segera melaksanakan itu,” ucap Soni.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah itu mengaku tidak sulit membentuk aturan turunan dari UU Pilkada terkait penunjukan penjabat kepala daerah. Namun, tentunya, itu harus dibarengi dengan kemauan politik yang kuat.
”Nah, ini yang tidak mudah, karena pasti tarik-menarik politiknya sudah sangat kencang terkait penjabat kepala daerah ini. Karena semua orang mau punya kuasa (menjadi penjabat kepala daerah) itu. Tanpa kampanye dan tanpa ribet-ribet, dia bisa jadi seperti kepala daerah dan punya hak protokol yang sama,” kata Soni.
Ia menjelaskan, sejauh ini, proses penunjukan penjabat baru diatur sebatas peraturan mendagri (permendagri). Padahal, demi kepastian hukum, permendagri saja tak cukup, melainkan harus diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Apalagi, ia melihat jumlah daerah yang akan diisi penjabat nanti mencapai ratusan dan mereka menjabat dalam waktu yang relatif lama.
”Kepastian hukum menjadi sangat penting. Kalau enggak, bisa banyak permainan macam-macam. Karena itu, mutlak dinaikkan aturan pelaksanaannya dari permendagri menjadi peraturan pemerintah sehingga putusan MK itu sejalan dengan apa yang telah dipikirkan bahwa semua pengaturan penjabat itu harus ada aturan pelaksanaannya, yang selama ini tidak dibuat oleh Kemendagri,” kata Soni.
Baca juga: Kasak-kusuk Tawaran Uang hingga Suara Jelang Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Dalam peraturan pemerintah terkait penunjukan penjabat kepala daerah nanti, Soni mengusulkan agar ada pengayaan substansi. Misalnya, penegasan mengenai TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.
Selain itu, agar lebih demokratis, proses penunjukan penjabat ini perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD setempat untuk pemberian rekomendasi. Misalnya, secara teknis, calon penjabat yang diusulkan gubernur diminta untuk menyampaikan paparan visi-misi di depan para anggota DPRD sehingga nantinya bukan memilih kucing dalam karung.
”Kan, bisa juga seperti itu yang demokratis. Jadi tidak melulu lewat publik langsung. Kan, bisa diwakili DPRD. DPRD juga bisa mengundang beberapa tokoh masyarakat untuk mendengarkan paparan calon penjabat,” ujar Soni.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menekankan, putusan MK perlu dilaksanakan. ”Pemerintah perlu taat aturan. Presiden perlu betul-betul mengawal (pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri) agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Mardani.
Mardani mengingatkan pemerintah agar penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan transparan. Pasalnya, para penjabat kepala daerah akan menjalankan tugas memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama atau sekitar dua tahun.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Achmad Baidowi menjelaskan, dalam konteks etika pemerintahan, pertimbangan hukum MK seyogianya diperhatikan pemerintah karena sifatnya saran perbaikan tata kelola pemerintahan. Artinya, demi perbaikan tata kelola pemerintahan, pemerintah wajib membuat peraturan teknis terkait pengisian penjabat kepala daerah.