logo Kompas.id
Politik & HukumMK Perintahkan Pemerintah Buat...
Iklan

MK Perintahkan Pemerintah Buat Peraturan Terkait Pengisian Penjabat Kepala Daerah

MK menyatakan pentingnya proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Untuk itu, pemerintah diminta menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari Pasal 201 UU Pilkada.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai pengisian penjabat kepala daerah yang akan dilakukan di 101 wilayah pada tahun 2022 ini. Aturan pelaksana tersebut penting untuk menyediakan mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas sehingga pengisian penjabat kepala daerah tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.

Selain itu, peraturan pelaksana pengisian penjabat kepala daerah juga dapat memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme yang dilakukan sudah berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000