Mendagri Minta Pemda di Sekitar IKN untuk Menjaring Investor
Mendagri Tito Karnavian menyosialisasikan sekaligus menampung aspirasi terkait peraturan pemerintah tentang Otorita IKN. Ia juga meminta pemda di Kaltim menangkap peluang investasi dengan adanya ibu kota baru.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pemindahan ibu kota negara akan membuka peluang investasi ke sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur. Ia meminta kepala daerah di sekitar ibu kota baru untuk merespons kesempatan itu. Namun, sejumlah kalangan menilai banyak persoalan warga dan lingkungan yang perlu diperhatikan.
Pada Kamis (17/2/2022), Tito melakukan rapat tertutup dengan sejumlah perwakilan dari DPRD dan pemerintah daerah Kalimantan Timur di Kota Balikpapan. Ia melakukan sosialisasi sekaligus menjaring aspirasi sebagai bahan pertimbangan menyusun peraturan pemerintah tentang Otorita IKN Nusantara.
Rapat itu dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa, serta perwakilan dari pemerintah Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat.
Seusai rapat, Tito menyampaikan, wilayah dan penduduk Kaltim akan berkurang dengan adanya Otorita IKN Nusantara. Seperti diketahui, dalam draf Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang telah disahkan DPR, disebutkan bahwa IKN Nusantara meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektar dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektar.
Secara administratif, kawasan itu saat ini berada di sebagian Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara. Dengan demikian, kekuasaan teritori dan penduduk daerah tersebut akan berkurang dengan adanya IKN Nusantara.
Secara umum, kata Tito, pemerintah daerah dan DPRD di Kaltim tidak masalah dengan hal tersebut. Namun, pemerintah daerah dan DPRD di Kaltim meminta agar tak ada kesenjangan pembangunan antara IKN Nusantara dan daerah di sekitarnya.
Tito menampung masukan tersebut sekaligus meminta kepala daerah merespons peluang investasi dengan adanya ibu kota baru. ”Itu akan saya suarakan, tetapi tolong tarik investor karena kekuatan investor itu powerful. Mereka pasti melihat peluang-peluang dengan adanya IKN,” kata Tito.
Untuk itu, ia meminta kepada setiap daerah di sekitar IKN Nusantara untuk membuat rancangan induk jangka pendek, jangka menengah, dan panjang. Itu diharapkan bisa menjadi bahan acuan kebijakan dengan melihat potensi wilayah yang bisa menarik investor.
Menurut Tito, hal itu bisa mengurai potensi pertambahan penduduk di Kota Balikpapan selama proses pemindahan ibu kota baru. Sebab, diperkirakan ”Kota Minyak” ini akan menjadi kantor sementara sejumlah kementerian dalam proses pembangunan IKN kelak.
Selain itu, sejumlah kepala daerah juga meminta pemerintah pusat menjamin daya dukung lingkungan tetap terjaga ketika membangun ibu kota baru. Ada pula masukan untuk mempertahankan sejumlah budaya dan tradisi lokal di beberapa titik, termasuk hak masyarakat yang masih mengandalkan alam untuk bertahan hidup.
”Intinya, usulan dari teman-teman, supaya mempertahankan konservasi. Seperti, misalnya, di Teluk Balikpapan ada pesut, orangutan, dan mangrove, itu menjadi komitmen dari Bapak Presiden. (Pembangunan di IKN) 20 persen gedung, 80 persen lahan hijau,” kata Tito.
Peraturan pemerintah
Saat ini, RUU IKN yang sudah disetujui DPR tinggal menunggu disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Tito mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunannya, salah satunya peraturan pemerintah mengenai tata cara jalannya pemerintahan di IKN Nusantara. Itu ditargetkan selesai dalam sebulan ke depan.
Tito tidak menjelaskan apa saja yang akan ada di dalam peraturan tersebut. Namun, ia mengatakan, hal itu sudah disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Kaltim sekaligus menampung masukan.
Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan mendukung niat pemerintah membangun IKN di Kaltim. Ia juga tidak mempermasalahkan wilayah teritorial yang ia pimpin akan berkurang. Ia memastikan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
”Kita sudah sosialisasi terus sejak awal diumumkannya (pemindahan IKN) tahun 2019, baik ke bupati, wali kota, DPRD, maupun lembaga swadaya masyarakat,” ujar Isran.
Saya yakin semua kalangan masyarakat Kaltim setuju, meskipun ada satu dua yang tidak.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Ia menjadwalkan untuk menjaring aspirasi warga Kaltim yang tempat tinggalnya bakal masuk wilayah IKN. Aspirasi itu akan ditampung melalui anggota DPRD Kaltim di daerah pemilihan masing-masing.
”Saya sudah minta, kita adakan pertemuan. Kita jaring aspirasi itu. Saya yakin semua kalangan masyarakat Kaltim setuju, meskipun ada satu dua yang tidak,” katanya singkat.
Pemulihan lingkungan
Niat pemerintah membangun ibu kota baru dan menjaring investasi itu masih meninggalkan sejumlah catatan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat, setidaknya terdapat 149 lubang tambang yang tidak dan belum direklamasi di lahan yang direncanakan menjadi Kawasan Strategis Nasional IKN.
Dari jumlah tersebut, 57 di antaranya berada di luar peta konsesi tambang batubara. Itu disinyalir lubang-lubang yang ditinggalkan setelah dikeruk oleh penambang ilegal. Selebihnya, lubang berada di kawasan konsesi perusahaan tambang.
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, pemerintah tidak mengedepankan kajian ilmiah dalam pemindahan IKN. Seharusnya, kata dia, setelah UU IKN rampung dibahas, masyarakat terlebih dahulu disosialisasikan bagaimana langkah pemerintah untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak sebelum melangkah ke kebijakan pembangunan lain.
Rupang menuntut pemerintah untuk memproses hukum para pengusaha tambang yang meninggalkan kewajibannya menutup lubang tambang yang sudah digarap. Selain itu, ia juga menuntut kepolisian untuk menangkap para pelaku tambang ilegal.
”Negara dirugikan berlapis. Sudah produksinya tidak bagi hasil, tidak bayar sewa tanah, dia rusak fasilitas umum, dia cemari lingkungan juga. Namun, tanggung jawab penegakan hukumnya nol. Malah, pemerintah menanggung beban biaya pemulihan lahan,” kata Rupang.