logo Kompas.id
NusantaraKuasa Hukum Protes Penahanan...
Iklan

Kuasa Hukum Protes Penahanan Dua Pejabat KPU Tanjung Jabung Timur

Para tersangka sudah menerima panggilan untuk hadir memberi keterangan pada 11 November. Namun, pada 10 November, tim penyidik menangkap keduanya tanpa alasan yang jelas.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1jYlxfKu8rnb1JHwEvHwbL_Q_34=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Faca901e3-0296-47eb-ba9d-e75add415e27_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Suasana pemilihan di TPS 8 Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (9/12/2020).

JAMBI, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menetapkan status tersangka pada empat pejabat Komisi Pemilihan Umum Tanjung Jabung Timur dan menahan dua di antaranya terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2020. Penahanan kedua pejabat diprotes kuasa hukum karena menyalahi prosedur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan, kedua pejabat, Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran KPU berinisial S dan H, mulai ditahan Rabu lalu. ”Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 29 November di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur,” kata Lexy, Jumat (12/11/2021).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000